Jakarta , Harian Umum - Eksekusi lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026), ricuh, sehingga 69 orang ditangkap polisi.
"Kami saat ini mengamankan 69 orang, dan mungkin masih bisa bertambah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, dikutip dari kompas.com.
Ia menjelaskan, orang-orang yang diamankan diduga terlibat dalam upaya menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan terkait eksekusi lahan Hotel Sultan, karena tindakan itu merupakan pelanggaran hukum memgingat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan.
"Masyarakat yang mencoba menghalang-halangi penegakan putusan pengadilan, ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip res judicata pro veritate habetur," imbuh Budi.
Ia menegaskan bahwa putusan pengadilan harus dianggap benar dan mengikat seluruh pihak yang terkait. Karena itu, ia memastikan proses eksekusi yang dilakukan aparat dan juru sita telah melalui tahapan serta prosedur yang berlaku.
Ia juga mengeklaim bahwa seluruh tindakan petugas di lapangan dilakukan secara profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Proses eksekusi ini melalui tahapan-tahapan dan prosedur yang profesional, proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi.
Proses eksekusi lahan Hotel Sultan diwarnai kericuhan setelah massa simpatisan melakukan perlawanan terhadap aparat. Mereka melempari petugas dengan batu, botol air mineral, hingga bambu, sehingga aparat mengerahkan water cannon untuk mengendalikan situasi.
Eksekusi ini menjadi puncak dari sengketa panjang antara pemerintah dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
Latar belakang masalah
Perselisihan bermula dari status lahan Blok 15 GBK yang ditempati Hotel Sultan.
Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyatakan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sehingga dengan demikian, pemerintah menilai pengelolaan lahan tersebut kembali menjadi aset negara.
Di sisi lain, PT Indobuildco mengeklaim masih memiliki hak atas pengelolaan Hotel Sultan berdasarkan perpanjangan HGB hingga 2053.
Perbedaan tafsir mengenai status lahan itu kemudian berujung pada serangkaian gugatan hukum.
Pada Februari 2026, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah PT Indobuildco dinilai tidak mengindahkan teguran atau aanmaning yang sebelumnya diberikan pengadilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK pada 18 Juni 2026. Penetapan itu menjadi tindak lanjut dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Surat pemberitahuan eksekusi juga telah dikirimkan kepada PT Indobuildco sejak 19 Mei 2026. Pemerintah menegaskan eksekusi dilakukan untuk mengambil kembali penguasaan atas aset negara di kawasan GBK.
Sementara itu, PT Indobuildco menilai sengketa yang terjadi hanya menyangkut tanah, bukan bangunan maupun kegiatan usaha Hotel Sultan, sehingga meminta penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum yang menjamin hak para pekerja, penyewa, dan pihak ketiga lainnya. (man)




