Jakarta, Harian Umum - Roy Suryo dengan tegas mengatakan tidak akan mengajukan restorative justice (RJ) dan akan melawan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa dirinya telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Jokowi, secara memanipulasi foto ijazah S1 Jokowi secara online.
Hal itu disampaikan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis ,(17/9/2026).
"Saudara mengerti isi dakwaan jaksa?" tanya ketua majelis hakim setelah tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan membacakan surat dakwaan selama hampir 2 jam.
"Mengerti," jawab Roy Suryo.
"Berdasarkan pasal 204 ayat (5) saudara bisa melakukan restorative justice. Bagaimana?" tanya hakim lagi.
"Saya tidak akan melakukan RJ dan tidak mengakui (isi dakwaan). Saya akan melakukan perlawanan!" tegas Roy.
Kuasa hukum Roy, Refly Harun kemudian meminta kepada hakim agar JPU memberikan BAP (berita acara pemeriksaan) berikut barang bukti dan alat buktinya.
"Karena kami belum menerima," katanya.
Hakim meminta JPU menyerahkan apa yang diminta Refly, dan menutup sidang.
Saat surat dakwaan dibacakan secara bergantian, Tim JPU mengatakan bahwa Roy Suryo memfitnah dan mencemarkan nama baik Jokowi, serta memanipulasi foto ijazah S1 Jokowi, antara 22 April hingga 1 Mei 2025.
Tindakan itu dilakukan Roy melalui program acara di Televisi, seperti di Program Rakyat Bersuara, dan di sejumlah akun YouTube, antara lain akun Abraham Samad Speak Up dan Eggi Sudjana Channel, di mana Roy menjadi narasumber, dan mengatakan bahwa ijazah Jokowi palsu.
Padahal, kata JPU, UGM telah mengatakan bahwa ijazah Jokowi asli, dan dari hasil penelitian kepolisian dengan cara membandingkan ijazah Jokowi dengan 14 ijazah alumni seangkatan Jokowi, ijazah bernomor 1120 itu identik.
JPU menuding Roy memanipulasi foto ijazah S1 Jokowi dengan teknologi ELA (Error Level Analysis). Foto ijazah yang dimanipulasi adalah ijazah Jokowi yang di-upload Dian Sandi pada 1 April 2025.
"Terdakwa memanipulasi Foto ijazah S1 yang diupload Dian Sandi dengan teknologi ELA sebagaimana tangkapan layar dalam dakwaan," katanya. (rhm)






