Jakarta, Harian Umum - Charlie Chandra meminta KPK menelusuri proses administrasi atas Sertifikat Hak SHM (SHM) Nomor 5/Lemo dengan lahan seluas 87.100 m² di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pasalnya, SHM yang terbit tahun 1989 itu dibatalkan Kantor BPN Provinsi Banten tanpa melalui proses di pengadilan, sehingga melanggar pasal 64 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Di atas tanah itu kini telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 502/Lemo atas nama PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM), salah satu anak PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, perusahaan pengembang proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Perusahaan berkode PANI di Bursa Efek Indonesia itu merupakan perusahaan patungan antara Agung Sedayu Group dan Salim Group.
Permintaan Charlie itu disampaikan menyusul ditangkapnya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN bernama Lampri saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) untuk kasus pengurusan HGB PT Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam penangkapan itu, empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga ditangkap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah
1. Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen;
2. Muhammad Fakhry;
3. Erwin; dan
4. Rizal Pahlevi.
"Saya minta KPK juga menelusuri proses administrasi pertanahan atas SHM No. 5/Lemo di wilayah PIK 2," kata Charlie melalui siaran tertulis, Jumat (18/9/2026).
Ia menjelakan, SHM No. 5/Lemo atas nama ayahnya, Sumita Chandra, sejak Desember 1988. Keabsahan jual beli atas objek tersebut juga telah diperiksa melalui rangkaian perkara perdata, termasuk Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 726/Pdt/1998/PT.Bdg; putusan kasasi No. 3306 K/Pdt/2000, dan putusan Peninjauan Kembali No. 250 PK/Pdt/2004.
"Namun, lebih dari 35 tahun kemudian, pada Maret 2023, Kanwil BPN Provinsi Banten menerbitkan Keputusan No. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 yang membatalkan pencatatan peralihan kepada ayah saya, dan saat gelar kasus tahun 2020, Kementerian ATR/BPN masih berpandangan belum terdapat cukup alasan untuk melakukan pembatalan karena terdapat putusan perdata yang menyatakan jual beli tersebut sah," sambung Charlie.
Namun, lanjut dia, setelah terjadi pergantian pejabat pada Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, pada rapat koordinasi tanggal 13 Februari 2023 yang diikuti Plt. Dirjen, menghasilkan kesimpulan bahwa Kanwil BPN Provinsi Banten dapat melaksanakan pembatalan pencatatan tersebut.
Sekitar tiga bulan setelah keputusan pembatalan itu diterbitkan, terbit SHGB No. 502/Lemo atas nama PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM). Dalam laporan keuangan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), PT MBM tercatat sebagai entitas sepengendali.
"Perubahan posisi administratif serta rangkaian waktu antara pembatalan pencatatan hak lama dan penerbitan hak baru Inah yang saya minta untuk ditelusuri secara menyeluruh oleh KPK," imbuh Charlie.
Ia juga menyoroti Surat Pernyataan Jaminan dan Tanggung Jawab tertanggal 21 Februari 2023 yang ditandatangani Nono Sampono, direktur utama PT MBM, sebelum keputusan pembatalan itu diterbitkan.
"Menurut dokumen yang menjadi dasar permintaannya, PT MBM menyatakan akan menjamin dan bertanggung jawab apabila proses administrasi pembatalan tersebut kemudian menimbulkan tuntutan pidana maupun perdata terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang maupun Kanwil BPN Provinsi Banten," kata Charlie.
Ia mengungkap bahwa persoalan SHM 5/Lemo telah disampaikan kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada 2025, dan saat itu Nusron berjanji akan melakukan gelar perkara.
"Namun hingga kini, September 2026, gelar perkara tersebut belum terlaksana," jelasnya.
Menurut Charlie, Kasus HGB Summarecon di Kabupaten Bogor menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap proses pertanahan yang melibatkan pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.
"Karena itu saya meminta KPK memeriksa secara independen seluruh rangkaian proses SHM 5/Lemo, mulai dari pembatalan pencatatan, surat jaminan pihak swasta, hingga penerbitan hak atas tanah setelahnya,” tegasnya.
Charlie menegaskan bahwa permintaannya bukan merupakan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan permintaan agar rangkaian proses tersebut diperiksa secara transparan agar jelas duduk perkaranya.
“Jika seluruh prosesnya telah dilakukan sesuai hukum, buka dokumen dan dasar setiap keputusannya secara transparan. Namun, apabila dalam pemeriksaan ditemukan suap, gratifikasi, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana korupsi lainnya, saya meminta KPK menindak siapa pun yang bertanggung jawab,” pungkasnya. (rhm)







