Jakarta, Harian Umum- Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/5/2018), melaunching Komite Advokasi Daerah (KAD) di Balai Agung, kompleks Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Lembaga baru ini dibuat atas inisiasi KPK untuk mendukung komisi anti-rasuah itu dalam mencegah dan memberantas korupsi di lingkungan pelaku bisnis, dan KAD DKI Jakarta merupakan lembaga kesembilan setelah sebelumnya lembaga yang sama dibentuk di delapan provinsi.
"Saya bersyukur, KAD DKI Jakarta dapat dibentuk sesuai agenda KPK," ujar Wagub DKI Sandiaga Uno saat melaunching KAD DKI.
Ia mengakui, pembentukan KAD DKI Jakarta memiliki arti penting untuk membahas isu-isu strategis terkait upaya pencegahan korupsi di dunia bisnis.
Dengan adanya KAD DKI Jakarta, kata dia, diharapkan dapat menjadi bagian dalam upaya pemberdayaan dan inisiatif, baik dari pelaku bisnis maupun regulator daerah untuk melakukan upaya pencegahan korupsi.
"Saya optimis KAD DKI Jakarta mampu bekerja optimal, bertanggung jawab dan profesional sesuai bidang tugasnya," imbuh dia.
KAD DKI Jakarta dibentuk untuk menjadi wadah komunikasi yang efektif antara regulator dan perwakilan dari entitas usaha untuk membahas upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Ibukota.
Selain itu, KAD juga berfungsi sebagai forum diskusi dan komunikasi untuk menemukan solusi-solusi konkret, baik jangka panjang maupun pendek, terkait pencegahan korupsi di DKI Jakarta, dan mendiseminasikan informasi terkini terkait regulasi dan program pemberantasan korupsi di sektor swasta di DKI Jakarta. (man)





