Jakarta, Harian Umum - Dana hibah untuk Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) dalam RAPBD DKI Jakarta 2018 menuai polemik. Rencana dana yang diberikan mencapai Rp40,2 miliar itu tak jelas penerimanya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mungkin langsung memberikan honor kepada guru-guru pendidikan anak usia dini (PAUD).
Dia menyebut Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) yang akan menyalurkan honor itu kepada guru-guru PAUD.
"Jalurnya kami coba sekarang lewat Himpaudi. Kami pertama kali ini (memberi hibah). Mau membagi satu-satu? Enggak mungkin," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (29/11/2017).
Anies menjelaskan, pemberian honor untuk guru melalui perhimpunan atau asosiasi guru bukanlah hal yang aneh. Selain ke Himpaudi, Anies menyebut Pemprov DKI juga memberikan hibah kepada beberapa perhimpunan guru.
"Alokasinya itu Rp 23 miliar lewat IGTKI (Ikatan Guru TK Indonesia), guru-guru TK swasta lewat IGTKI, kemudian PAUD lewat Himpaudi," kata dia.
Hal yang sama dikatakan Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto menjelaskan, hibah tersebut akan digunakan untuk honor guru PAUD. Mereka akan mendapat Rp500 ribu per bulan selama setahun.
"Nah, jumlah PAUD di DKI kan ada sekitar 5 ribuan. Kalau misalnya satu PAUD punya 4 guru, tinggal dikalikan. Bisa sampai Rp120 miliar," kata Bowo.
Bowo menuturkan, anggaran RP40,2 miliar masih terlalu kecil dibandingkan jumlah kebutuhan untuk gaji guru PAUD. Anggaran tersebut hanya bisa menggaji sebagai guru.
"Sesungguhnya kebutuhan kita sampai dengan sebanyak itu (Rp120 miliar). Nah, sekarang angka Rp40 miliar itu berarti cuma untuk berapa guru kan," ujar Bowo.
Ia mengakui, anggaran dana hibah untuk Himpaudi muncul usai lembaga itu memberikan proposal pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (tqn)







