Jakarta, Harian Umum - Praktisi hukum senior Herman Kadir menilai, berat bagi Wapres Gibran Rakabuming Raka lolos dari skandal Surat Keterangan (Suket) yang saat ini menjeratnya.
Hal itu dikatakan setelah pada Jumat (30/10/2026) Mahkamah Agung (MA) mengabulkan untuk seluruhnya permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait Suket tersebut.
Dalam permohonan kasasi nomor 742/K/TUN/2026 itu ada beberapa petitum, di antaranya menyatakan Suket tersebut tidak sah, dan Suket dicabut dari yang menguasainya.
"Berat, sudah berat (Gibran dapat lolos dari masalah ini), karena dua lembaga yudikatif sudah menyatakan suket itu tidak benar," kata Herman di kantornya di Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2026).
Ia menegaskan bahwa putusan MA yang mengabulkan seluruhnya permohonan kasasi Subhan Palal, menguatkan Putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak menemukan ijazah luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan SMA atau sederajat.
"Putusan MA dan MK itu bisa disandingkan untuk meminta DPR membentuk Pansus Hak Angket atau menggunakan Hak Menyatakan Pendapat agar Gibran dapat dimakzulkan, karena putusan MA itu sekali lagi mempertegas bahwa Gibran tidak punya kapasitan menjadi Wapres, karena diduga kuat hanya lulusan SMP," jelas Herman.
Ketika ditanya mungkin fraksi-fraksi di DPR enggan memakzulkan Gibran karena tujuh dari sembilan partai yang punya perwakilan di DPR dan tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran, yaitu Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PKS, Nasdem dan PKB?
Herman mengingatkan bahwa masalah Skandal Suket Gibran ini bukan persoalan mendukung atau tidak mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.
"Ini kan persoalan undang-undang, konstitusi penegakkan hukum, dan secara administrasi negara, Suket itu sudah dinyatakan cacat dan sudah dibatalkan," tegas Herman.
Ia tidak menafikan bahwa bisa saja fraksi-fraksi itu tidak berani, karena ini menyangkut mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang merupakan bapak kandung Gibran, dan kepentingan oligarki.
Jokowi, kata Herman, meski sudah tidak lagi menjadi presiden, tetapi power,-nya masih kuat.
"Lagipula uang Jokowi kan banyak, dan sekarang ini tidak ada yang gratis," katanya.
Seperti diketahui, Surat Keterangan (Suket) Gibran yang bernomor 9149/D.D1/KS/2019 diterbitkan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang menjadi Kementerian Dikdasmen), karena sebagaimana tertulis di Suket tersebut, Gibran dinyatakan telah menyelesaikan Grade 12 di UTS Insearch, sehingga pengetahuannya disetarakan dengan SMK.
Subhan menggugat Suket tersebut karena menemukan bukti bahwa Suket itu bermasalah. Ia menggugat ke PTUN, akan tetapi PTUN menyatakan tidak berwenang menangani gugatan ini. Subhan lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), akan tetapi hasilnya sama. Subhan kemudian mengajukan kasasi.
Setelah permohonan itu diajukan, Subhan bersama 11 orang lainnya, termasuk Denny Indrayana, mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke MK, karena menemukan ada yang aneh pada pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, karena menyatakan bahwa bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang menempuh pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat di sekolah asing (di luar negeri) dan tidak memiliki bukti kelulusan/ijazah SMA tersebut, dikecualikan apabila yang bersangkutan telah memiliki bukti kelulusan jenjang perguruan tinggi.
Pasal ini bertentangan dengan pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mewajibkan Capres/Cawapres minimal berijazah SMA.
Saat sidang di MK terungkap kalau saat Suket itu diterbitkan, Gibran hanya menyertakan Certificate of Attendance dan daftar nilai, bukan sertifikat kelulusan dari UTS Insearch.
Karenanya, meski permohonan PHPU ditolak karena Subhan dkk tidak punya legal standing, akan tetapi MK menyatakan tidak menemukan ijazah luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan SMA atau yang sederajat.
Lebih parah, saat sidang itu Hakim Konstitusi Arsul Sani mengungkap bahwa UTS Insearch bukan sekolahan, melainkan tempat kursus karena di pernah kursus bahasa Inggris di sana selama tiga bulan.
Subhan kemudian menjadikan putusan MK sebagai bukti tambahan untuk kasasinya.
Pada Jumat (30/10/2026), MA menerbitkan putusan atas kasasi itu websitenya, dengan amar putusan mengabulkan seluruh permohonan kasasi Subhan,. (rhm)


