Jakarta, Harian Umum - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan menghadirkan mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebagai saksi pelapor dalam sidang Dokter Tifa dan Roy Suryo tanggal 5 November 2026.
"Kami akan menghadirkan saksi tunggal minggu depan, yaitu Insinyur Joko Widodo," kata JPU, Kamis (29/10/2026), saat Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Christina Endarwati bertanya apakah akan ada saksi lagi pekan depan.
Atas jawaban itu, Christina mengumumkan bahwa sidang Dokter Tifa akan dilanjutkan pada pekan depan, Kamis 5 November 2026 pukul 14:00 WIB, karena pada hari yang sama, akan tetapi mulai pukul 09:00 WIB, Roy Suryo juga akan kembali disidang.
Dengan demikian, pada tanggal tersebut, Jokowi akan menjadi saksi di dua sidang sekaligus, yakni sidang Dokter Tifa dan Roy Suryo.
Sebelumnya, Dokter Tifa maupun Roy Suryo, juga kuasa hukumnya, meminta agar Jokowi dihadirkan, karena Jokowi adalah pelapor perkara yang membuat Roy dan Tifa disidang dengan tuduhan fitnah, pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Jokowi melapor ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. (rhm)






