Jakarta, Harian Umum - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menahan mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang karena telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan/atau gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026
"Mantan Bupati Gowa, Saudari HT, pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan," kata Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi dalam siaran pers, Senin (26/10/2026).
Ia menjelaskan, HT ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan selama 20 hari, terhitung mulai 26 Oktober 2026 hingga 14 November 2026. Penahanan itu berdasarkan surat perintah penahanan dan ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP. Penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan," jelas dia.
Yusuf membeberkan kalau perkara Husniah ini ditangani melalui penyidikan bersama atau joint investigation oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polresta Gowa. Perkara ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Terhadap Saudari HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang," imbuh Yusuf.
Seperti diketahui, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan usulan DPRD Gowa untuk memberhentikan Husniah dari jabatan Bupati Gowa, karena berdasarkan Pansus Hak Angket, Husniah terbukti melakukan tindakan yang membuatnya tak layak menjadi bupati., karena Husniah bukan saja berselingkuh dengan mantan konsultan politiknya, tetapi juga melakukan korupsi.
Sebelum putusan MA terbit, Husniah telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor. (man)







