Surabaya, Harian Umum - Sebuah pembunuhan yang sangat sadis terjadi di Jawa Timur, di mana seorang lelaki membunuh istri siri dan anak si istri siri yang masih berusia 4 tahun, setelah itu membakar jenazah keduanya, dan dihancurkan dengan digiling menggunakan penggilingan daging untuk menghilangkan jejak.
Pelaku bernama Dwi Bagus Martono (DBM), sementara istri sirinya yang menjadi korban bernama Dini Hardiyanti (30), dan anak Dini yang ikut menjadi korban bernama Arshaka Ghafa El Faezya (4).
"Hari ini kita interogasi sebentar, kita kembangkan pengakuan-pengakuan tersangka terkait persembunyiannya, terkait eksekusinya, terkait pembuangannya, karena ini luar biasa, rekan-rekan. Pembunuhannya itu berantai," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur kepada wartawan, Senin (26/10/2026), dikutip dari DetikJatim.
Ia menjelaskan, dari pengakuan tersangka diketahui kalau pembunuhan itu diawali percekcokan antara pelaku dengan korban di sebuah hotel di Kota Madiun, Jawa Timur.
"Korban dicekik," kata Jumhur.
Pelaku kemudian memasukkan jasad Dini ke mobil, dan Arshaka yang saat itu masih hidup, juga dibawa ke mobil dan dicekik di situ hingga tewas.
Jenazah kedua korban kemudian dibawa ke belakang pekarangan rumah DBM di Jalan Kunir, Kelurahan Winongo, Madiun, dan diduga dibakar sebanyak dua kali.
Setelah itu, menurut keterangan polisi berdasarkan pengakuan pelaku, jasad Dini dan anaknya yang sudah dibakar, digiling dengan mesin penggiling daging, dan rencananya serpihan jasad kedua korban tersebut akan dibuang ke laut.
Kasus ini terbongkar setelah keluarga Dini melapor ke SPKT Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026, karena Dini dan anaknya tidak bisa dihubungi sejak 20 September 2026.
Dalam penyelidikan awal, DBM sempat dicurigai, akan tetapi dilepaskan kembali karena belum ada bukti yang cukup.
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur kemudian turun tangan. Penelusuran CCTV di sebuah hotel di Madiun menunjukkan korban terakhir terdeteksi pada 19-20 September 2026, sementara di sekitar rumah DBM di Kelurahan Winongo, polisi menemukan lima pecahan tulang yang mencurigakan. Hasil laboratorium forensik membuktikan tulang-tulang itu merupakan bagian dari kerangka manusia.
Namun, saat diperiksa di Polres Madiun Kota, keterangan DBM berubah-ubah dan sarat kejanggalan, termasuk alibinya ketika ditanya dimana dia berada ketika istri siri dan anak istri sirinya menghilang.
Polisi juga menemukan pesan teks yang mencurigakan di ponsel DBM, dan sempat melacak sinyal ponsel korban untuk mengetahui posisinya.
Polisi langsung menetapkan DBM sebagai tersangka dan kasusnya dilimpahkan ke Polda Jatim.
Sehari sebelum polisi menangkap DBM, polisi sempat mengamankan istri sah dan ipar DBM untuk dimintai keterangan guna mengetahui keberadaan tersangka tersebut.
Jumhur mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami runtutan peristiwa sadis itu, dan juga menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Polisi juga akan segera melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkaran (TKP), terutama di Kota Madiun.
"Penyelidikan menyeluruh dan cepat ini perlu segera dilakukan demi mengungkap pembunuhan yang 'luar biasa' ini," kata dia.
Dini Hardiyanti dan anaknya tercatat sebagai warga Sukakarya, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (rhm)





