Jakarta, Harian Umum-Sehubungan dengan kabar pengaduan oleh sejumlah karyawan PT Tranportasi Jakarta (Transjakarta) kemarin, Selasa (14/7) terkait tidak dibayarkanya upah lembur hari libur nasional sejak tahun 2015-2018, Transjakarta siap menyelesaikan dengan baik.
Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transportasi Jakarta, Achmad Izzul Waro menegaskan siap melakukan pembayaran yang menjadi hak semua karyawan kami tanpa kecuali, termasuk upah lembur.
"Kendati begitu agar proses pembayaran bisa dilakukan, harus ada dasar yang kuat untuk membuktikan hak-hak karyawan kami yang melakukan pengaduan tersebut secara jelas. pasalnya laporan kinerja perseroan 2015-2018 sudah diaudit oleh auditor independen dan hasilnya sudah diterima pemegang saham pada periode tersebut," ujar Izzul dalam keterangannya, Rabu (15/7)
Diakuinya, Transjakarta berkomitmen untuk melakukan yang terbaik untuk karyawan yang telah bekerja kerja keras membangun Transjakarta menjadi lebih baik. Sebab itu, kami akan memastikan semua hak untuk karyawan bisa diterima dengan baik. Selain itu Transjakarta juga tunduk pada semua peraturan, termasuk di bidang ketenagakerjaan dan menjunjung tinggi Good Corporate Governance (GCG).
"Kami juga berkomitmen dalam melaksanakan setiap kewajiban, termasuk di dalamnya hak-hak karyawan kami di tengah pandemi saat ini, meski saat ini anggaran dan sumber daya yang ada difokuskan pada upaya menanggulangi dampak pandemi seperti menghindarkan PHK karyawan. Hal ini dilakukan guna menjaga kontinuitas pelayanan yg prima kepada pelanggan setia transportasi publik di Jakarta," katanya.
Selanjutnya agar hal yang sama tidak terulang di kemudian hari, Transjakarta menyarankankan kepada seluruh karyawan kami yang merasa haknya belum dipenuhi agar dapat mengajukan gugatan ke Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Hal ini agar memudahkan kedua belah pihak untuk mencari jalan tengah dan hal yang menjadi masalah bisa diproses sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor bersama sejumlah karyawan PT Transjakarta mengadu ke Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada Selasa (14/7/2020). Pengaduan ini terkait tidak dibayarkannya upah lembur hari libur nasional oleh PT Transjakarta sejak tahun 2015 hingga 2018.
"Jadi ada karyawan yang sedang menuntut pembayaran upah lembur hari libur nasional yang belum dibayarkan oleh PT Transjakarta kepada pekerjanya sejak 2015 sampai 2018," ucap Tigor.
Tigor menyebutkan ada 13 karyawan yang menuntut pembayaran upah lembur ini. Bahkan Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Timur telah mengeluarkan anjuran supaya Transjakarta membayarkan upah tersebut. (hnk)







