Jakarta, Harian Umum - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menunggu aturan tentang petunjuk teknis dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Putusan ini antara lain menyatakan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen merupakan bagian dari hak milik pribadi, sehingga tidak boleh hangus dan harus tetap dapat digunakan hingga habis.
Dilansir kompas.com, Jumat (24/7/2026), Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir mengatakan,putusan tersebut pada dasarnya mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan produk dengan mekanisme rollover, yaitu skema yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat digunakan pada periode berikutnya.
"Ya, kan ada kewajiban menyediakan pilihan produk rollover, sekarang juga sudah ada," katanya.
Meski demikian, Marwan mengatakan bahwa implementasi putusan MK itu masih harus menunggu aturan turunan dari Komdigi yang akan menjadi petunjuk teknis pelaksanaan (Juklak) putusan MK tersebut.
"Kami menunggu Permen Komdigi, menanti Juklak teknis Komdigi pasca putusan MK," katanya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada Kamis (23/7/2026).
Dalam putusannya, MK menyatakan sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen merupakan bagian dari hak milik pribadi, sehingga tidak boleh hangus dan harus tetap dapat digunakan hingga habis.
MK juga menegaskan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan, termasuk biaya perpanjangan masa aktif, agar pelanggan dapat menggunakan sisa kuota tersebut.
Lebih lanjut, MK memutuskan operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan rollover kuota atau kuota yang dapat diakumulasikan agar hak konsumen atas sisa kuota tetap terlindungi. (man)






