Jakarta, Harian Umum - Bareskrim Polri melimpahkan laporan berupa pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan pembuatan ijazah mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Pasar Pramuka, ke Polda Metro Jaya
Dumas tersebut dibuat oleh Rizal Fadillah, Rustam Effendi dan Heru Purwanto dari Tim Pemburu Ijazah Palsu (TPIP) pada 13 Mei 2026, dengan pihak yang diadukan sebanyak tiga orang, yakni Jokowi, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno, dan mantan Ketua KPUD Solo Eko Sulistyo.
Pelimpahan Dumas itu diketahui ketika ketiga pelapor kembali mendatangi Bareskrim untuk menyerahkan enam bukti tambahan untuk Dumas itu, Kamis (20/8/2026), sehingga total menjadi 26 bukti.
Dua puluh bukti yang sebelumnya telah diserahkan ke Bareskrim diberikan secara bertahap, yakni ketika Dumas dibuat pada 13 Mei 2026 sebanyak 6 bukti, pada 4 Juni 2026 sebanyak 5 bukti, pada 1 Juli 2026 sebanyak 5 bukti, dan pada 14 Juli 2026 sebanyak 4 bukti.
"Tadi, waktu kami memberikan enam bukti tambahan untuk Dumas kami, diberitahu kalau sejak 23 Juli Dumas kami sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," kata Rizal Fadillah kepada pers.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya diberikan fotocopy surat pelimpahan tersebut.
Saat diperlihatkan, terlibat surat pelimpahan Dumas ke Polda bernomor B/1336/VI/RES.7.4./2026/Bareskrim, dan ditandatangani Karobinopsnal Brigjen Setiadi Laksono. Surat itu ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri.
"Berkaitan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan kepada Dirreskrimum bahwa surat pengaduan dimaksud agar diatensi untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terdapat peristiwa pidana agar diproses tuntas dengan memedomani Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kabareskrim Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana dan melaporkan hasilnya kepada Kapolri u.p. Kabareskrim," demikian
bunyi poin ketiga surat tersebut.
Rizal mengatakan bahwa pihaknya senang karena Dumas telah ditindaklanjuti.
"Tapi kita akan kejar terus karena di surat pelimpahan ini kan ada kalimat agar diproses tuntas. Jadi, kami ingin kasus ini diusut tuntas," katanya.
Berikut enam bukti tambahan yang diserahkan Rizal, Rustam dan Heru ke Bareskrim Polri hati ini:
1. Video podcast Akbar Faisal dengan Wakil Walikota Solo yang juga Ketua PDIP Kota Solo FX Rudi dalam Opini Alvin tentang Watak Pembohong Jokowi.
2. Video berita TV One mengenai penggunaan KTP palsu Joko Widodo saat mendaftarkan diri sebagai Calon Presiden ke KPU.
3. Video Keterangan Mantan Rektor UGM Prof Dr Sofian Efendi tentang penggunaan dokumen Hary Mulyono untuk pemalsuan ijazah Joko Widodo dan foto ijazah yang bukan milik Joko Widodo. Dipalsukan di Pasar Pramuka.
4. Video Von Edison Alouisci tentang foto milik Dumatno yang ada di ijazah Jokowi. Foto Jokowi jelas palsu. Tidak konsisten dengan Jokowi muda, bahkan sangat nyata itu adalah foto Dumatno sepupu Jokowi.
5. Berita bersumber Suarajati.id mengenai Skandal Ijazah UGM. Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggap Pemalsuan Ijazah Jokowi. Prof Yudhie meyakini ijazah buatan Pasar Pramuka tersebut aktor tunggalnya adalah Pratikno.
6. Video I News Rakyat bersuara penjelasan Kuasa Hukum Jokowi Rivai Kusumanegara bahwa Polisi meminta sendiri legalisir fotocopy ijazah Jokowi ke UGM. Kejanggalan muncul setelah KPUD Solo mengaku memusnahkan seluruh dokumen dan tiba-tiba muncul salinan terlegalisir. Dugaan ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya adalah palsu.
(rhm)







