DENGAN DEKRIT, keadaan Ekopol kita menuju posisi fundamental, fungsional dan struktural demi kedaulatan ekonomi dan politik.
----------------------
Oleh: Yudhie Haryono
Presidium Forum Negarawan
Negara korporasi. Negara swasta. Inilah fakta kehidupan kita dalam berbangsa dan bernegara. Hal tersebut karena kita menghidupi negara dengan mazhab neoliberal yang menyengsarakan banyak warganegara. Dan, jalan pulang ke Ekopol Pancasila tinggal lewat Dekrit Presiden. Tidak ada jalan lainnya.
Dekrit Presiden adalah keputusan tertulis yang dikeluarkan langsung oleh presiden dan berlaku sebagai undang-undang yang harus dipatuhi. Di sini, presiden memakai kewenangan khusus untuk menetapkan sesuatu tanpa harus menunggu persetujuan dan dukungan DPR.
Dasar hukumnya ada di UUD 1945 pasal 4 ayat 1: "Presiden memegang kekuasaan pemerintahan." Dan, dasar lainnya tentu saja yurisprudensi dari Dekrit Presiden sebelumnya. Semua dekrit ini mempunyai ciri langsung dari Presiden (tidak melalui proses pembahasan DPR); bersifat memaksa; lahir saat keadaan mendesak karena krisis ekopol yang membuat rakyat banyak miskin, sakit, nganggur dan terbelah.
Dengan dekrit ini, keadaan Ekopol kita menuju posisi fundamental, fungsional dan struktural demi kedaulatan ekonomi dan politik. Inilah keputusan kepala negara untuk mengambil alih kendali ekonomi dari asing, aseng dan asong serta mengembalikannya ke rakyat Indonesia sesuai Pasal 33 UUD 1945.
Dengan dekrit ini, landasan pasal 33 UUD 1945 ditegakkan kembali di mana ekonomi disusun atas asas kekeluargaan (anti liberalis, anti komunis, anti KKN); dasar demokrasinya terpimpin karena negara mengambil alih peran besar di ekonomi lewat BUMN, Koperasi dan Perencanaan/GBHN; bertujuan agar aset vital tidak dikuasai asing, aseng, dan asong.
Singkatnya, dekrit presiden ekopol berdaulat ini punya lima pesan penegasan: 1)Berdaulat atas SDA dan SDM; 2)Berdaulat atas kebijakan dan progran sehingga tidak ikut aturan dan tekanan luar yang merugikan; 3)Berdaulat atas industri dan inovasi sehingga tidak mau menjadi "negara pengekspor bahan mentah dan babu"; 4)Berdaulat atas pikiran, ide, kecerdasan dan kejeniusan sendiri; 5)Berdaulat atas kurikulum dan tradisi sendiri.
Dengan dekrit ini, kita segera menerapkan Undang-undang Perekonomian Nasional demi tercapainya cita-cita proklamasi, terinternalisasinya nilai-nilai Pancasila dan terealisasinya negara Pancasila yang berdaulat, bersatu, bermartabat serta makmur jiwa raga.
Kita juga segera melakukan transformasi struktural perekonomian nasional melalui nasionalisasi, rekapitalisasi, redistribusi, restrukturisasi, dan reindustrialisasi untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat secara ekonomi, mandiri dalam produksi, kuat dalam industri, serta mampu menjadi dominasi kekuatan utama dalam perekonomian global.
Kita juga segera menegaskan kembali peran negara sebagai pengendali strategis perekonomian nasional dengan memastikan bumi, air, kekayaan alam, cabang produksi penting, dan pasar nasional dikelola untuk sebesar besarnya kemakmuran warga negara sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945 yang asli.
Kita juga segera menempatkan arsitektur ekonomi nasional sebagai bagian utama dari perjuangan kebangsaan dengan menjadikan kedaulatan ekonomi, penghapusan kemiskinan, pemerataan kesejahteraan, dan penguasaan pasar nasional sebagai agenda strategis negara untuk mewujudkan Indonesia yang benar-benar merdeka secara politik, ekonomi, dan berkeadilan sosial.
Dan, di atas segalanya kita terus menghabisi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), menghapus praktik rente, monopoli, kartel, dan berbagai bentuk pemburu rente (rent-seeking) yang menggerogoti perekonomian nasional, serta membangun tata kelola ekonomi yang bersih, transparan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan nasional sesuai nilai-nilai Pancasila.
Semoga agustus tahun ini kita mendapati presiden yang berani dengan menjadikan ultah proklamasi ke-81 sebagai hari kebangkitan ekonomi nasional yang dahsyat. Semoga.(*)







