Jakarta, Harian Umum- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan diminta untuk tidak menunda penggantian pejabat di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan jajaran direksi BUMD, karena sesuai UU No 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dia telah punya kewenangan untuk melakukan itu.
"UU tentang Pemda mengamanatkan, kepala daerah dapat merombak jajaran pejabatnya setelah enam bulan dilantik, dan masa itu telah dilewati Anies karena dia dilantik 16 Oktober 2017," ujar Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto kepada harianumum.com, Kamis (26/4/2018).
Menurut dia, pergantian pejabat merupakan bagian penting dari jalannya birokrasi di lingkungan pemerintahan daerah, karena pergantian pejabat dapat diterjemahkan sebagai penyegaran agar kinerja birokrasi menjadi lebih baik, lebih meningkat, sehingga target-target gubernur dan visi misinya dapat terlaksana dengan baik.
"Penyegaran merupakan salah satu kebutuhan yang mendasar dalam segala urusan, apalagi untuk urusan pemerintahan atau birokrasi," katanya.
Diakui, pada Januari 2018 lalu Anies memang telah melakukan penyegaran, namun hal itu dilakukan hanya untuk mengisi jabatan yang kosong.
"Saat ini jabatan-jabatan penting di lingkungan Pemprov DKI, baik jabatan untuk eselon II maupun III, diduduki pejabat yang diangkat di era Gubernur Jokowi, Ahok dan Djarot. Ini tentu tidak baik, karena dulu mereka diangkat lebih dikarenakan faktor like and dislike, bukan karena kapasitas dan kompetensi. Ada di antara mereka yang tidak lolos seleksi saat mengikuti lelang jabatan, tapi tetap dilantik. Tak sedikit pula yang diangkat untuk jabatan yang tidak sesuai pengalaman dan latar belakang pendidikannya," imbuh dia panjang lebar.
Aktivis yang akrab disapa SGY ini yakin, jika pergantian pejabat telah dilakukan, meski tidak secara keseluruhan, akan memberi dampak yang luar biasa bagi pemerintahan Anies dan wakilnya, Sandiaga Uno. Setidaknya, pergantian itu akan memberikan efek psikologis bagi pejabat-pejabat yang dilantik di era Gubernur Jokowi, Ahok dan Djarot yang tetap dipertahankan pada posisinya, sehingga mereka akan menjadi lebih bertanggung jawab dan menyerahkan loyalitas serta dedikasinya sepenuhnya kepada Anies-Sandi.
"Karena itu, sebelum 30 April 2018, Anies sebaiknya telah mulai melakukan pergantian pejabat secara bertahap, diawali dari pejabat-pejabat penting seperti kepala dinas dan kepala badan," imbuhnya.
Untuk diketahui, desakan agar Anies-Sandi segera merombak jajaran birokrasinya sebenarnya telah muncul tak lama setelah Anies-Sandi dilantik menjadi gubernur dan Wagub DKI Jakarta periode 2017-2022. Desakan itu antara lain disampaikan oleh pengamat kebijakan publik Amir Hamzah dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta).
Para aktivis ini khawatir jika Anies-Sandi tidak segera menggeser pejabat-pejabat yang dilantik di era Jokowi, Ahok dan Djarot, pejabat-pejabat itu akan melakukan pembusukan untuk mengganggu pemerintahan Anies-Sandi, sehingga pemerintahan ini menjadi pemerintahan yang gagal.
Sejauh ini, menurut informasi, Anies telah membentuk tim seleksi untuk memilih pejabat yang akan dipromosikan untuk menggantikan pejabat lama, dan tim itu masih bekerja.
SGY berpesan, untuk pergantian pejabat ini Anies tak perlu ragu atau tertekan oleh kepentingan tertentu, karena Anies berhak menentukan dan memutuskan siapa yang diangkat dan siapa yang diberhentikan.
"Tapi jangan lupa Anies tetap harus berpegang pada prinsip right man on the right place agar mendapatkan jajaran birokrasi yang terbaik," pungkas mantan Presidium Relawan Anies-Sandi (PRAS) ini. (rhm)







