Jakarta, Harian Umum- Polemik antara Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan Pemprov DKI Jakarta harus segera diakhiri mengingat masih banyak tugas dan pekerjaan yang harus diselesaikan Gubernur Anies Baswedan.
"KASN harus benar-benar menjalankan fungsinya mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta melaksanakan tugasnya untuk menjaga netralitas ASN, melakukan pengawasan dan pembinaan serta melaporkan kepada Presiden," kata Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) Tom Pasaribu di Jakarta, Selasa (28/8/2018)..
Ia menegaskan, Anies tidak dapat disalahkan atas kebijakannya melakukan pergantian pejabat, karena DKI 1 itu ingin membentuk tim work yang kuat untuk menuntaskan ataupun memenuhi janji kampanye kepada masyarakat Jakarta.
"KASN juga tidak bisa serta merta menganulir kebijakan Anies yang sudah dilaksanakan," imbuhnya.
Ia mengingatkan KASN jangan menjadi tidak netral dalam menjalankan tugasnya. Kalau dipahami betul fungsi dari KASN, sangat disayangkan sikap komisioner KASN yang terlalu terburu-buru mengambil sikap yang akhirnya mau tidak mau, suka tidak suka, komisioner KASN telah terjebak dalam politik praktis.
"KASN mengeluarkan rekomendasi hanya dengan mendengar kesaksian sebagian pegawai yang telah diganti, tapi tidak mendengar pegawai yang betul-betul menjadi korban pelanggaran UU KASN (di era Gubernur Ahok), yang mengakibatkan rotasi dan peremajaan di tubuh Pemprov DKI Jakarta tidak maksimal," imbuh Tom.
Mantan Presidium Relawan Anies-Sandi (Prass) ini meminta komisioner KASN menyadari bahwa Gubernur DKI Jakarta dipilih langsung oleh jutaan masyarakat Jakarta, sementara komisioner KASN tidak dipilih langsung oleh masyarakat.
"Untuk itu, komisioner KASN jangan menghalangi program ataupun menghambat penuntasan janji kampanye Anies-Sandi kepada masyarakat Jakarta," tegas Tom.
Seperti diketahui, pada 5 Juli silam Anies melantik 20 pejabat, termasuk lima walikota dan bupati Kepulauan Seribu, dan setelah itu mencopot 29 pejabat, termasuk pejabat yang jabatannya diisi oleh 20 pejabat yang dilantik pada 5 Juli.
Sebelumnya, pada Juni 2018, Anies juga mencopot tiga pejabat. Satu di antaranya adalah Kepala Dinas Pendidikan Sopan Adrianto.
Sebanyak 13 dari puluhan pejabat yang dicopot tersebut kemudian melapor ke KASN dengan tuduhan bahwa mereka dicopot dengan prosedur yang tidak bemar.
Laporan ini diproses KASN, dan hasilnya KASN menerima laporan itu dan memberikan sejumlah rekomendasi kepada Anies yang jarus dilaksanakan. Salah satu rekomendasinya adalah meminta Anies mengangkat lagi pejabat yang telah dicopot ke posisinya semula atau ke posisi yang setara.
Anies sempat menjalankan rekomendasi itu dengan menurunkan kembali Faisal Syafrudin yang telah diangkat menjadi kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) menggantikan Edi Sumantri, ke posisinha semula sebagai wakil kepala BPRD. Namun karena posisi kepala BPRD menjadi kosong, Faisal pun diangkat lagi menjadi Plt kepala BPRD.
Kebijakan Anies ini membuat aktivis pendukungnya yang tergabung dalam Prass, meradang. Apalagi karena Sekda Sefullah mengatakan, setelah menurunkan jabatan Faisal, Pemprov sedang mempertimbangkan untuk mempromosikan lagi empat pejabat yang telah dicopot. Prass meminta Anies melawan rekomendasi KASN itu, karena memutasi pejabat adalah hak prerogatif gubernur.
Tom berharap KASN tidak mengganggu roda pemerintahan Pemprov DKI Jakarta, karena mutasi yang dilakukan Anies adakah untuk membentuk tim work yang solid guna memenuhi dan menuntaskan janji kampanyenya.
"Lagipula dalam melakukan mutasi, Anies juga mengacu pada aturan dan perundang-undangan yang ada, sehingga dia tidak melakukan pergantian sebelum masa pemerintahannya mencapai enam bulan. Dan tidak salah juga Anies menggunakan hak diskresinya demi Jakarta yang lebih baik ke depan," pungkasnya. (rhm)







