Jakarta, Harian Umum- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik meminta kepada Satpol PP agar menertibkan semua papan reklame (billboard) ilegal di Ibukota.
Pasalnya, keberadaan reklame-reklame seperti ini tidak membayar pajak atau retribusi, sehingga merugikan keuangan Pemprov DKI.
"Saya minta semua reklame ilegal ditertibkan. Kalau masih ada saja yang eksis, berarti ada kongkalikong," katanya kepada wartawan di gedung Dewan, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018).
Seperti diketahui, saat ini Jakarta dimaraki reklame ilegal yang sama sekali tak berizin, atau izinnya telah habis tapi tidak diperpanjang oleh pemiliknya.
Selain itu, meski pasal 9 Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame menetapkan bahwa reklame di Kawasan Kendali Ketat hanya diizinkan didirikan di atas bangunan atau menempel di dinding bangunan, banyak sekali yang didirikan dengan tiang tumbuh atau tiang dengan pondasi di dalam tanah. Reklame seperti ini antara lain ditemukan di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, yang satu di antaranya milik PT Warna Warni.
Konon, munculnya reklame tiang tumbuh di Kawasan Kendali Ketat diduga merupakan hasil kongkalikong antara pengusaha dengan oknum di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata), Dinas Bina Marga, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), dan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD).
Belum diperoleh berapa jumlah persisnya reklame ilegal di Ibukota, namun sumber-sumber yang layak dipercaya menyebut, jumlahnya mencapai ribuan dan tersebar di Kawasan Kendali Ketat, Kawasan Kendali Sedang dan Kawasan Kendali Rendah.
Pada Rabu (25/4/2018), Satpol PP menertibkan sebuah reklame berukuran 6x12 meter di dalam area pusat perbelanjaan Grand Indonesia di Jalan Thamrin-Boulevard, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, karena sama sekali tak berizin.
Namun ajaib, pada Jumat (27/4/2018), reklame yang sudah ditertibkan itu tayang lagi mengiklankan CIMB Niaga, sehingga Ketua Serikat Pekerja Reklame Jakarta (SPRJ) Didi O Affandi meminta Kasatpol PP Yani Wahyu Purwoko tegas, karena ini bentuk pelecehan pengusaha terhadap institusinya. (rhm)






