Jakarta, Harian Umum - Ketua Serikat Pekerja Reklame Jakarta (SPRJ) Didi O Affandi mengapresiasi tindakan Satpol PP DKI Jakarta karena membongkar reklame ilegal di Jalan Thamrin-Boulevard, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Saya lihat Satpol PP tegas dalam menindak reklame-reklame tak berizin. Ini bagus, saya apresiasi," katanya kepada harianumum.com melalui telepon, Kamis (26/4/2018).
Meski demikian Didi mengatakan, hingga kini masih banyak reklame ilegal di Jakarta, termasuk di jalan-jalan protokol yang masuk Kawasan Kendali Ketat.
Karena itu, katanya, demi tegaknya Pergub No 148 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, maka reklame-reklame liar itu juga harua ditertibkan.
Dari data yang diberikan Didi diketahui kalau reklame yang ditertibkan berada di kawasan pusat perbelanjaan Grand Indonesia dengan ukuran 6x12 meter.
"Menurut tukang ojek yang mangkal di dekat lokasi, reklame itu diturunkan Rabu (25/4/2018) sekitar pukul 03:00 WIB," katanya.
Pembongkaran hanya dilakukan dengan menurunkan konten yang diiklankan, sementara konstruksinya tidak ditebang.
"Reklame itu punya MNC Media," jelasnya.
Kepala Satpol PP DKI Yani Wahyu Purwoko saat dikonfirmasi, memastikan bahwa reklame-reklame liar di Jakarta akan ditertibkan.
Namun katanya, sebagai Ketua Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame, ia bertindak atas hasil pengendalian dan pengawasan dari koordinator pengendali dan koordinator pengawas.
"Saya tunggu data dari mereka," tegasnya. (rhm)







