Jakarta, Harian Umum- Pemprov DKI Jakarta tidak menoleransi keberadaan reklame dan tower mikrosel ilegal yang bertebaran di berbagai penjuru Ibukota.
"Harus ditertibkan semua sesuai ketentuan," ujar Wagub Sandiaga Uno kepada harianumum.com, Rabu (25/4/2018), via SMS.
Seperti diketahui, saat ini Jakarta disesaki ribuan reklame dan tower mikrosel ilegal. Reklame dan tower-tower tak berizin itu diduga bisa eksis berkat kolusi antara pengusaha dengan oknum-oknum di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata), Dinas Bina Marga, dan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD).
Akibat kolusi ini, seperti pernah dikeluhkan sumber harianumum.com di Satpol PP, SKPD ini kena batunya, karena begitu keberadaan reklame dan tower mikrosel ilegal itu ketahuan, Satpol PP mau tak mau harus menertibkannya, sehingga dalam hal ini, peran Satpol PP tak ubahnya bagai petugas pemadam kebakaran.
Seorang anggota DPRD dari Komisi A mengatakan, reklame dan tower mikrosel ilegal ini mulai marak pada 2015, 2016 dan 2017 atau di era pemerintahan Gubernur Ahok.
"Tahun-tahun sebelumnya, reklame dan tower mikrosel yang didirikan rata-rata ada izinnya," jelas dia. (rhm)







