Washington, Harian Umum - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump ngotot melarang Universitas Harvard menerima mahasiswa asing.
Larangan itu ia sampaikan melalui platform media sosial Truth Social, Minggu (25/5/2025) waktu setempat.
Sebelumnya, larangan tersebut tertuang dalam surat dari Kementerian Keamanan Dalam Negeri atau Department of Homeland Security (DHS) yang ditujukan langsung kepada Presiden Harvard Alan Garber tertanggal 22 Mei 2025.
Universitas Harvard menjawab surat dengan mengajukan gugatan pada Jumat (23/5/2025) di Boston.
Pihak universitas menyebut, kebijakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap Konstitusi AS, khususnya hak kebebasan berbicara. Beruntungnya, larangan agar Universitas Harvard menerima mahasiswa asing telah ditangkis melalui putusan sementara dari hakim federal, Allison Burroughs.
Putusan tersebut memberikan waktu dua pekan bagi Harvard untuk membela posisinya dalam persidangan lanjutan pada 27 dan 29 Mei mendatang.
Di sisi lain, Trump menuding 31 persen mahasiswa Harvard berasal dari luar negeri. Beberapa negara tersebut, klaim Trump, sama sekali tidak bersahabat dengan AS.
"Mereka tidak membayar apa pun untuk pendidikan mahasiswa mereka, dan mereka juga tidak pernah berniat untuk membayar. Kami ingin tahu siapa saja mahasiswa asing tersebut, permintaan yang wajar karena kami telah memberikan miliaran dollar AS kepada Harvard, tetapi Harvard tidak mau memberikannya," kata Trump dalam unggahannya di Truth Social seperti dikutip kompas.com, Senin (26/5/2025).
Pelarangan mahasiswa asing tersebut dinilai tidak lepas dari ketegangan berkepanjangan antara Universitas Harvard dan Trump.
Ketegangan tersebut bermula dari kritik terbuka Universitas Harvard terhadap kebijakan pemerintah terkait hak sipil dan kebebasan akademik.
Pada April, pemerintahan Trump bahkan membekukan dana federal sebesar 2,3 miliar dollar AS atau sekitar Rp 37 triliun untuk Harvard. Pembekuan dilakukan lantaran universitas itu menolak audit eksternal terhadap dosen dan mahasiswa yang bertujuan untuk mengevaluasi keragaman pandangan politik.
Menteri Pendidikan AS Linda McMahon menyebut Harvard telah mengkhianati prinsip-prinsip dasar pendidikan tinggi.
Larangan tersebut diperkirakan akan berdampak pada sekitar 6.800 mahasiswa asing yang saat ini belajar di Harvard. Angka tersebut sekitar 27 persen dari total mahasiswa di sana. Mereka berasal dari 146 negara menurut data per September 2024, dan terbanyak dari China, Kanada dan India.
Jika kebijakan Trump tak dapat dihentikan, maka mahasiswa-mahasiswa itu harus mencari universitas lain di AS, atau berisiko meninggalkan negara itu. (man)


