Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta atau total Rp764 juta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan calon mahasiswa baru (Camaba) lewat jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Mereka yang ditangkap dalam OTT ini adalah:
1. Rektor Unsoed Akhmad Sodiq;
2. Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga;
3. Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto;
4. Dian Mulia Wardhana, swasta;
5. Adhi Wiharto, swasta; dan
6. Mulyono, swasta.
Keenam orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp 99 juta,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.
Ia menjelaskan, OTT dilakukan karena KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi, sehingga muncul biaya tambahan berupa pungutan di luar biaya yang wajib dibayarkan, yaitu UKT dan IPI.
"Biaya tambahan ini sangat memberatkan para calon mahasiswa baru,” jelas Taufik.
Ia menambahkan, kasus Unsoed ini terbagi menjadi tiga klaster.
1. Norman diduga meminta uang senilai Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang masuk melalui jalur mandiri. Permintaan tersebut dilakukan melalui dua perantaranya, yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, dan diketahui Sodiq.
“Namun, setelah orang tua calon mahasiswa memenuhi permintaan tersebut, anaknya tidak lulus seleksi, sehingga meminta uangnya dikembalikan, akan tetapi uang itu telah digunakan untuk keperluan pribadi,” jelas Taufik.
Untuk mencegah agar tidak muncul konsekuensi hukum, Norman melalui Dian, Adhi, dan Mulyono yang juga merupakan keponakan Sodiq, menjanjikan akan mengembalikan uang itu melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN (Mulyono), dan pengembalian uang orangtua calon mahasiswa dipenuhi,” imbuh Taufik.
2. Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, Sodiq memberi perintah kepada Mulyono dengan kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’.
"Atas perintah itu, Mulyono melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp680 juta,” jelas Taufik.
Sodiq juga diduga memerintahkan Mulyono untuk melakukan pembayaran atas pembelian 3 bidang tanah yang diatasnamakan Mulyono, sehingga dalam hal ini, Mulyono bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi Sodiq.
3. Masih pada periode 2025 - 2026, Eko Sumanto berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed.
Dalam komunikasi itu, Eko atas sepengetahuan Sodiq melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri.
Setelah sepakat, Eko menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar.
'Atas penerimaan tersebut, ES (Eko Sumanto) melaporkannya kepada ASO (Rektor Unsoed) bahwa kemudian ASO memberikan akses user id-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval untuk calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” urai Taufik.
Atas perbuatannya, keenam tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (man)





