Jakarta, Harian Umum - Praktisi hukum yang juga salah satu advokat di Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Azam Khan, menyilakan mantan Presiden Jokowi untuk melaporkan pihaknya ke polisi dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik terkait ijazahnya.
Namun, Azam juga menantang Jokowi agar menunjukkan ijazahnya yang diklaim asli.
Tantangan Azam ini disampaikan untuk merespon tindakan Pemuda Patriot Nusantara, salah satu kelompomrelawan Jokowi, yang melaporkan empat orang ke Polres Jakarta Pusat dengan tuduhan melakukan penghasutan (pasal 160 KUHP).
Tuduhan itu muncul setelah empat orang yang dilaporkan mempersoalkan ijazah Jokowi yang diduga palsu, dan bahkan salah satunya yang berasal dari TPUA, , bersama sejumlah elemen masyarakat seperti Aspirasi, UI Watch, dan Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI) menggeruduk rumah Jokowi di Solo pada 16 April 2025 setelah sebelumnya, pada 15 April 2025, menggeruduk Universitas Gajah Mada (UGM).
Tokoh TPUA yang dilaporkan adalah Wakil Ketua Umum TPUA Rizal Fadillah.
Tiga orang lagi yang dilaporkan Pemuda Patriot Nusantara adalah Pakar Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Pakar Telematika Roy Suryo dan Epidemiolog dr. Tifauzia Tyassuma.
"Katanya Jokowi akan melaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik, tetapi nggak juga, bohong. Kalau Jokowi merasa dicemarkan nama baiknya, datang saja ke Polda, Polres Polsek, bawa ijazah aslinya," kata Azam seperti dikutip dari sebuah akun YouTube, Senin (28/4/2025).
Ia mengeritik tindakan Pemuda Patriot Nusantara yang melaporkan Rizal Fadillah dan kawan-kawan, karena katanya, kelompok relawan Jokowi ini tidak ada hubungan secara hukum terhadap orang-orang yang dilaporkan.
"Nggak punya legal standing," tegasnya.
Ia juga menyebut pasal yang dijeratkan Pemuda Patriot Nusantara terhadap Rizal Fadillah dan kawan-kawan, sumir, karena untuk pasal ini harus ada pokok pidananya terlebih dahulu sebagai awal delik, setelah itu baru menjadi material.
Ia mencontohkan materil dalam pokok pidana:
"Misalnya Anda lagi di podium, lalu Anda lihat mobil ,(melintas di luar gedung), lalu Anda teriak; "Saudara-saudara, itu mobil bodong, hancurkan!" Dan (hasutan itu) dilakukan, (sehingga) mobil itu dihancurkan dibakar. Kalau konteknya membawa massa, pertanyaannya; apakah massa itu merusak, membakar menghancurkan? Katanya geruduk, geruduk itu apa?" tanya Azam.
Seperti diketahui, saat Rizal Fadillah (TPUA) ke UGM pada tanggal 15 April 2025, dan ke rumah Jokowi di Solo pada tanggal 16 April 2025, mereka membawa massa sebanyak sekitar 50 orang yang berasal dari Aspirasi, UI Watch, KNPRI, dan lain-lain. Lebih dari separuh dari rombongan ini adalah emak-emak.
Ada dua tujuan saat TPUA menemui Jokowi, yakni bersilaturahmi dan mengklarifikasi ijazahnya yang diterbitkan UGM apakah asli atau palsu.
Ketika menemui Jokowi, ada tiga perwakilan TPUA yang diterima, selain Rizal Fadillah, dua lainnya adalah Kurnia Tri Royani dan Damai Hari Lubis, keduanya advokat di TPUA.
Saat memberi keterangan kepada YouTuber sebelum ke UGM dan rumah Jokowi, Rizal Fadillah memang menggunakan istrilah "menggeruduk UGM dan rumah Jokowi".
Kata "Geruduk" tidak ditemukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), akan tetapi pekerja media, baik jurnalis maupun YouTuber biasanya menggunakan kata ini untuk menjelaskan tentang kegiatan dimana seseorang atau sekelompok orang mendatangi suatu lokasi dengan secara tiba-tiba atau mendadak, dan biasanya untuk berdemonstrasi atau unjuk rasa.
Azam mengingatkan bahwa sebelum Rizal Fadillah dan rombongan TPUA ke rumah Jokowi, pihaknya telah berkirim surat secara resmi kepada yang bersangkutan, dan surat itu ia yang tandatangani.
"Jadi, menghasutnya dimana? Kalau konteknya membawa massa, pertanyaannya; apakah massa itu merusak? Membakar? Menghancurkan?" tanya Azam.
Ia juga mengingatkan bahwa justru ketika TPUA datang, mereka telah disambut preman dan bahkan diteriaki pendukung Jokowi.
"Jadi, laporan itu ngawur dan nggak masuk di akal," tegasnya.
Azam menilai, lucu kalau Polres Jakarta Pusat menindaklanjuti laporan Pemuda Patriot Nusantara, karena dalam perkara ini pokok pidananya tidak ada.
"Tapi kalau ditindaklanjuti juga, kita hadapi. Ada ratusan pengacara yang akan membela Pak Rizal Fadillah dan kawan-kawan. Selain dari TPUA, mereka juga dari TPAI, AAB, Korlabi dan lain-lain," tegas Azam.
Untuk diketahui, ketika rombongan TPUA tiba di Jalan Kutai Utara, Solo, di mana rumah Jokowi berada, mereka langsung berhadapan dengan sekelompok massa yang menamakan diri Alap-alap Jokowi, dan konon ada pula anak buah Hercules yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib), dan sekelompok warga yang meneriaki Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani dan Damai Hari Lubis saat menuju rumah Jokowi.
Suasana kala itu sangat panas, akan tetapi tidak terjadi bentrok karena polisi berada di antara kedua kelompok massa tersebut. (rhm)







