Jakarta, Harian Umum - Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, mempertanyakan hilangnya tiga nama politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dari surat dakwaan Setya Novanto pada kasus e-ktp. Ketiga nama itu yakni
1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly,
2. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan
3. Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
Ketiganya didakwa menerima suap dari proyek e-KTP saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Ganjar disebut menerima suap sebesar 520.000 dollar AS, Yasonna 84.000 dollar AS, dan Olly 1,2 juta dollar AS.
"Kenapa kok tiba-tiba di perkara ini namanya hilang, Apa yang terjadi, negosiasi apa yang dilakukan oleh KPK," kata Maqdir usai sidang pembacaan dakwaan Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017) malam.
Maqdir mengatakan dengan tegas, ketiga nama tersebut sebelumnya ada pada surat dakwaan tiga terdakwa sebelumnya, yakni dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Berdasarkan dakwaan milik Setya Novanto disebutkan sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014 menerima uang dari mega proyek tersebut, di antaranya; Miryam S haryani sebesar USD 1.200.000, Markus Nari sebesar USD 400.000, Ade Komaruddin sebesar USD 100.000, dan M Jafar Hafsah USD 100.000.
Dan beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 sejumlah USD 12.856.000 dan Rp 44 miliar.
"Saya tidak melihat partai, tetapi saya lihat personal orang, yang di dakwaan lain menerima uang, tiba-tiba pada dakwaan Novanto raib, ada apa itu," kata dia.
Selain itu Maqdir mengatakan, jika Setya Novanto disebut didakwa bersama-sama dengan pihak lain, maka seharusnya rangkaian fakta yang diuraikan sama antara masing-masing terdakwa.
Menanggapi hal tersebut Juru Bicara KPK mempersilakan tim kuasa hukum Setnov mengajukan segala argumennya dalam eksepsi terhadap surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum pada KPK.
"Silakan seluruh keberatan dituangkan di eksepsi atau proses lanjutan di sidang nanti. Saat ini KPK fokus pada uraian perbuatan SN (Setya Novanto)," ujar Febri, Kamis (14/12).(tqn)







