Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).
Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kuasa Hukum Akan berdiskusi
Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (kasus e-KTP) Setya Novanto, Firman Wijaya, mengatakan pihaknya segera berdiskusi dengan Novanto.
“Kami masih akan berdiskusi dengan beliau,” katanya Senin, 17 Juli 2017.
Firman mengaku belum bisa memberikan komentar lebih setelah kliennya dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya Novanto juga belum bercerita usai pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong Jumat kemarin.
“Saya sendiri belum ketemu sekarang,” kata dia.
Meski Tersangka, Setya Novanto Tak Langsung Mundur dari DPR
Menanggapi tersangkanya Setya Novanto Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon Setya Novanto tidak otomatis berhenti menjadi Ketua DPR. Fadli mengingatkan, Setya Novanto baru bisa dihentikan sebagai pimpinan bila ada putusan pengadilan yang inkracht.
“Saya baru dengar berita itu, nanti kami klarifikasi terlebih dahulu,” kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin 17 Juli 2017.
Fadli juga menambahkan selain putusan pengadilan yang inkracht, Setya Novanto bisa berhenti sebagai ketua jika partainya mengajukan pergantian ke DPR.
“Menyangkut pimpinan, tergantung partai atau fraksi,” ucapnya.
Status Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP diumumkan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin sore tadi. Penetapan tersangka ini setelah mencermati fakta persidangan atas terdakwa Irman dan Sugiharto terhadap kasus e-KTP tahun 2011-2012.
Namun Ketua Umum Partai Golkar itu selalu membantah terlibat dan ikut menikmati aliran uang dalam kasus e-KTP.







