Jakarta, Harian Umum- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan kembali menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, karena ia bersikeras HGB Pulau C dan D harus dibatalkan.
"Kami melihat cacat administrasinya ada banyak, karena itu kami akan bersurat lagi (untuk) menjelaskan secara detail agar BPN kemudian melakukan langkah hukum atas penerbitan HGB yang kemarin," kata dia di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2018).
Mantan Mendikbud ini menegaskan, BPN seharusnya bisa membatalkan HGB kedua pulah hasil reklamasi di Teluk Jakarta itu berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Agraria Nomor 9 Tahun 1999, karena pasal 103-133 UU itu menyebutkan bahwa pembatalan sertifikat HGB dapat dilakukan tanpa harus ke jalur pengadilan.
"Artinya, ada klausul yang memungkinkan BPN untuk mencabutnya," tegas dia.
Anies bersikukuh bahwa terbitnya HGB itu sebelum Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) adalah bentuk kecacatan dalam administrasi.
Selain itu, kata dia, waktu terbit sertifikat yang super singkat sejak dari permohonan diajukan, menjadi salah satu daftar keanehan yang menjadi alasan dirinya kembali berkirim surat ke BPN.
"Banyak catatan yang kami akan sampaikan kepada BPN bahwa ini ada problem di dalam prosedur pelaksananaan atau penyiapan keluarnya sertifikat HGB untuk pengelola pulau itu," ujar dia.
Seperti diketahui, pada 29 Desember 2017 silam Anies telah berkirim surat kepada Sofyan untuk meminta pembatalan HGB Pulau C dan D, serta penundaan penerbitan HGB untuk Pulau G.
Surat itu dijawab dengan penolakan Sofyan untuk membatalkan HGB Pulau C dan D dengan alasan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sofyan bahkan menyarankan, jika Anies ngotot ingin tetap membatalakan HGB kedua pulau itu, ia menggugat ke PTUN, karena pengadilan yang dapat membatalkan HGB-HGB itu.
Dapat dibatalkan
Senada dengan Anies, Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Nur Hasan mengatakan, Kementerian ATR/BPN dapat mencabut HGB Pulau C dan D jika Pemprov DKI menjelaskan letak kesalahan prosedur dalam penerbitan sertifikat itu.
"Kalau ada permohonan dari pihak yang berkepentingan, pihak itu yang harus menjelaskan; ini lho letak dari cacat hukum administrasi yang ada dalam keputusan itu, bukan hanya sekedar meminta," katanya.
Namun demikian Hasan mengatakan, BPN pasti punya pedoman, sehingga tak mudah membatalkan sertifikat HGB tersebut.
Sertifikat HGB, kata dia, boleh dicabut oleh atasan dari pejabat yang membuat keputusan itu, dalam konteks ini adalah Menteri ATR/BPN.
Namun, menurutnya, pencabutan itu tak boleh dilakukan semena-mena karena ada satu Peraturan Kepala Badan (Perkaban) yang menyebutkan bahwa penyelesaian konflik yang melibatkan BPN sendiri adalah dengan kajian internal. (man)







