Jakarta, Harian Umum - Satu demi satu kejanggalan pembagian tambahan 20.000 kuota haji pada tahun 2024 dari pemerintah Arab Saudi yang berujung korupsi, terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pada sidang lanjutan Kamis (3/9/2026), terungkap kalau proses penyusunan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Pembagian Kuota Tambahan Haji, draftnya dibuat tanpa rapat maupun kajian, karena draft itu dibuat mantan Staf Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Setditjen PHU), Deni Sefianto, setelah mendapat perintah dari atasannya melalui grup WhatsApp.
Seperti diketahui, korupsi kuota haji ini terjadi pada periode 2023-2024 ketika Menteri Agama masih dijabat Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi salah satu terdakwa kasus ini, dan presiden dijabat Joko Widodo alias Jokowi.
“Untuk KMA 1156 ini, kepala Bagian saya, yaitu Pak Slamet, memerintahkan melalui WhatsApp grup untuk mempersiapkan draf terkait KMA pembagian kuota tambahan tersebut,” kata Deni saat dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Deni mengaku, setelah perintah diterima, ia bersama tim langsung menyiapkan draf yang diminta.
Jaksa bertanya apakah ada proses pendahuluan berupa analisis kebutuhan atau kajian sebelum draf dibuat? Jawaban Deni mengejutkan.
“Nggak ada,” katanya.
Jaksa kembali bertanya; "Apakah ada rapat atau setidaknya diskusi sebelum penyusunan KMA 1156?"
“Tidak ada rapat, nggak ada,” jawab Deni.
Deni menjelaskan, setelah draf selesai disusun bersama tim, pihaknya mengajukan draf tersebut kepada Biro Hukum Kementerian Agama untuk ditindaklanjuti, karena kata Deni, kewenangan untuk membahas hingga menuntaskan KMA berada di Biro Hukum Kementerian Agama.
“Karena keputusan menteri itu adalah ranah dari Biro Hukum, bukan dari Ditjen PHU, untuk melakukan pembahasan ataupun sampai penuntasan KMA tersebut,” katanya.
Deni mengakui bahwa dalam proses penyusunan draf tersebut, pembagian kuota tambahan dengan skema 50:50 telah disebutkan. Skema itupun dia diterima melalui WhatsApp dan kemudian dimasukkan ke dalam lampiran KMA.
“Iya, diterima lewat WhatsApp, bersamaan,” katanya.
Ia juga menjelaskan mbahwa total kuota tambahan yang menjadi dasar penyusunan KMA adalah 10.000 kuota. Dari jumlah itu, sebanyak 9.222 dialokasikan untuk jemaah haji, dan 778 untuk petugas PHU dengan rincian; 122 kuota untuk pembimbing, 444 kuota untuk pengurus, dan 111 kuota untuk dokter.
Angka-angka itulah yang kemudian dituangkan dalam lampiran KMA 1156.
"Iya, (dituangkan dalam) lampiran,” kata Deni.
Selain Yaqut, kasus ini juga menjerat mantan staf khusus Yaqut saat masih menjadi Menteri Agama, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) yang juga Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut kerugian negara atas kasus ini setidak-tidaknya sebesar Rp 622,09 miliar. Angka ini didapat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Kuota Haji Indonesia dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 pada Kementerian Agama.
Kerugian negara tersebut terdiri atas tiga komponen, yaitu:
1. Selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 438,2 miliar;
2. Penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp 39,95 miliar; dan
3. Fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berangkat sebesar Rp 143,92 miliar.
Yaqut dkk dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (man)


