Jakarta, Harian Umum - KPK kembali menetapkan satu tersangka untuk kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Tersangka baru itu bernama Menas Erwin Djohansyah (MED), direktur utama PT Wahana Adyawarna (WA). Dia ditangkap karena diduga sebagai penyuap Hasan Hasbi, sekretaris MA periode 2020-2023 yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Menas ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa kali tidak mengindahkan panggilan penyidik, sehingga pada Rabu (24/9/2025) yang bersangkutan dijemput paksa.
"KPK menetapkan tersangka terhadap MED selaku Direktur PT WA atau pihak swasta, dan dilakukan Penahanan selama 20 hari, terhitung dari 25 September hingga 14 Oktober 2025," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Menas diduga memberikan suap kepada Hasan Hasbi untuk melakukan pengurusan sejumlah perkara di MA pada kurun waktu Maret 2021-Oktober 2021.
Selama rentang waktu tersebut, Menas meminta bantuan kepada Hasan Hasbi atas lima perkara yang semuanya terkait dengan perkara sengketa lahan, yakni:
1. Perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur
2. Perkara sengketa lahan Depok
3. Perkara sengketa lahan di Sumedang
4. Perkara sengketa lahan di Menteng
5. Perkara sengketa lahan tambang di Samarinda.
(man)





