Jakarta, Harian Umum - KPK menyegel rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, karena diduga terlibat pemerasan pengurusan dokumen imigrasi di Kantor Imigrasi, Jakarta Barat.
Rumah yang disita berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Jadi, dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup, KPK melakukan pemasangan 'KPK line' atau penyegelan yang di beberapa titik lokasi untuk kemudian nanti kebutuhan penggeledahan pada saat di tahap penyidikan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan, penyegelan dilakukan untuk kebutuhan penggeledahan di waktu selanjutnya.
Meski demikian, Budi belum merinci ruang mana saja dari rumah Silmy yang disegel, tapi dia mengatakan bahwa penyegelan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) malam.
"Untuk detail ruangan yang disegel nanti kami akan update karena memang baru dilakukan tadi malam ya," ujarnya.
Delapan tersangka
Sejauh ini KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen imigrasi. Selain Silmy yang juga merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024, tujuh tersangka lainnya merupakan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.
Para tersangka itu dijaring melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026). Mereka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih.
Pasal yang disangkakan kepada kedelapan tersangka tersebut adalah Pasal 12e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Berikut 8 tersangka kasus pemerasan pengurusan dokumen imigrasi ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK);
2. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG);
3. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS);
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA);
7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP); dan
8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
(man)







