Jakarta, Harian Umum - Komisi Yudisial (KY) mengaku prihatin atas penetapan tersangka terhadap tiga hakim, satu ketua pengadilan, dan satu panitera oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus putusan lepas (onstlag) untuk perkara korupsi ekspor CPO (crude palm oil) dengan terdakwa sebuah korporasi
KY bahkan mengatakan akan menerjunkan tim untuk menyelidiki apakah ada pelanggaran kode etik hakim dalam kasus ini.
"Tim akan mengumpulkan informasi dan keterangan awal terkait kasus ini. Pada prinsipnya, KY akan segera memproses informasi atau temuan apabila ada indikasi pelanggaran kode etik hakim," jelas Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan, Senin (14/4/2025).
Ia juga mengatakan, KY siap berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejagung untuk pendalaman kasus ini apabila diperlukan, dan meminta semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap putusan onstlag itu, di mana empat lima di antaranya terdiri dari ketua pengadilan, tiga hakim dan satu panitera. Dua tersangka lainnya adalah pengacara dari korporasi yang menyuap.
Mereka adalah:
1. Muhammad Arif Nuryanta sebagai Ketua PN Jakarta Selatan;
2. Marcella Santoso (pengacara);
3. Ariyanto (pengacara);
4. Wahyu Gunawan (panitera muda pada PN Jakarta Utara;
5. Agam Syarif Baharudin (hakim); dan
6. Djuyamto (hakim)
7. Ali Muhtarom (hakim)
Kasus berawal ketika Ariyanto menemui Wahyu untuk meminta agar perusahaan yang menjadi terdakwa, diputus onstlag. Wahyu kemudian menemui Arif dan disanggupi dengan imbalan Rp60 miliar.
Setelah uang diterima, Arif membentuk majelis hakim untuk menyidangkan korporasi itu, yang diketuai Djuyamto dan Ali Muhtarom serta Agam sebagai anggota majelis hakim.
Oleh ketiga hakim, korporasi tersebut benar-benar divonis onstlag dengan imbalan Rp4,5 miliar dan Rp18 miliar atau total Rp22,5 miliar. (man)







