Jakarta, Harian Umum - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang terjerat kasus putusan lepas (onstlag) korupsi ekspor crude palm oil (CPO) ternyata merupakan role model atau teladan di PN Jakarta Selatan.
Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Rio Barten Pasaribu, menjelaskan, pemilihan Arif Nuryanta sebagai role model berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Nomor 2093 Tahun 2022.
“Sebagaimana dalam keputusan tersebut, maka role model di satuan kerja di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum adalah status yang melekat pada semua unsur pimpinan,” kata Rio seperti dilansir Kompas.com, Selasa (15/4/2025).
Berdasarkan ketentuan dari Surat Keputusan Dirjen Badilum, disebutkan bahwa role model di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan satuan kerja yang berada di bawahnya adalah unsur pimpinan pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan satuan kerja yang berada di bawahnya.
Setidaknya, role model mempunyai 10 karakteristik sebagai pemimpin, yaitu:.
1. Memiliki pendirian teguh
2. Jujur
3. Adil
4. Cerdas
5. Mampu bersikap tenang dalam kondisi apa pun.
6. Memiliki komunikasi yang baik
7. Bertanggung jawab
8. Menginspirasi
9. Memiliki keyakinan atau ketegasan, dan
10. Memiliki empati.
Poster Muhammad Arif Nuryanta sebagai role model juga terpampang di depan ruang sidang utama dan situs resmi PN Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat hakim sebagai tersangka dalam perkara suap penanganan kasus korupsi ekspor CPO, yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, Agam Syarif Baharuddin (hakim PN Jakpus), Ali Muhtarom (hakim PN Jakpus), dan Djuyamto (hakim PN Jaksel).
Bersama mereka, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Wahyu Gunawan (panitera PN Jakpus), Ariyanto Bakri (pengacara), dan Marcella Santoso (pengacara).
Kasus berawal ketika Ariyanto yang merupakan pengacara Wilmar Group, menemui Wahyu karena ingin perusahaan di mana dia bekerja divonis lepas (onstlag) dalam kasus korupsi ekspor CPO.
Wahyu kemudian menemui Arif yang kala itu menjabat sebagai wakil ketua PN Jakpus, dan Arif setuju dengan imbalan Rp60 miliar.
Setelah uang diterima, dia membentuk majelis hakim untuk menyidangkannya yang terdiri dari Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto yang didapuk menjadi majelis hakim.
Ketiga hakim ini kemudian diberi jatah Rp22,5 miliar yang diberikan dalam dua tahap, pertama Rp4,5 miliar dan kedua Rp18 miliar.
Oleh ketiga hakim ini, Wilmar Group benar-benar diputus onstlag. (man)


