JAKARTA, HARIAN UMUM - Pemprov DKI Jakarta melantik Sri Haryati sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda), di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Menurut Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta Chaidir, pengangkatan Sri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekda.
“Aturan itu, mengganti istilah pelaksana tugas (Plt) khusus untuk pejabat definitif Sekda yang berhalangan tetap karena berhenti atau meninggal dunia, diganti dengan penjabat Sekda," kata Chaidir di Jakarta.
Sebagai informasi, Sri Haryati diangkat menjadi penjabat Sekda menggantikan almarhum Saefullah yang meninggal dunia akibat terpapar Covid. (Zat)







