Jakarta, Harian Umum- Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Pusat, Sri Ratu Mulyanti, melempar bola panas kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) DKI Jakarta Edi Junaedi, soal siapa yang berwenang memberikan rekomendasi kepada Satpol PP agar dua reklame ilegal dan melanggar Pergub di kawasan Harmoni, dapat dibongkar.
"Kata Ibu, soal pemberian rekomendasi itu tanyakan kepada PTSP Provinsi," ujar Staf TU PTSP Jakpus, Damar Kunadi, kepada harianumum.com di kantornya, Jalan Tanah Abang I, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).
Harianumum.com tiba di kantor PTSP Jakarta Pusat sekitar pukul 10:45 WIB, namun Sri tak mau diwawancarai dengan alasan yang tidak dapat dijelaskan Damar. Meski saat itu Sri berada di ruangannya.
Untuk diketahui, di Harmoni terdapat tiga reklame digital yang dua di antaranya dibuat dengan tiang tumbuh. Sesuai pasal 9 Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame, untuk di Kawasan Kendali Ketat seperti di kawasan Harmoni, reklame harus dipasang di dinding bangunan atau di atas bangunan.
Kedua reklame yang dibangun dengan tiang tumbuh tersebut milik PT Warna Warni Media (WWM) dan PT Kharisma Karya Lestari (KKL).
Pada April 2018, kedua reklame ini pernah dibongkar Satpol PP DKI Jakarta karena juga terbukti tak memiliki izin, namun sebulan kemudian reklame itu dibangun kembali, dan tayang lagi hingga hari ini.
Gilanya, ketika pada 19 Oktober 2018 Gubernur Anies Baswedan mengerahkan Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame untuk membongkar 60 reklame tak berizin dan melanggar Pergub yang semuanya berada di Kawasan Kendali Ketat, kedua reklame di Harmoni itu tidak masuk dalam daftar karena menurut Satpol PP, kedua reklame itu tidak direkomendasikan PTSP maupun Dinas Citata.
"Yang dibongkar ini semua direkomendasikan BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah)," jelas Kasatpol PP DKI Yani Wahyu Purwoko.
Ketika dikonfirmasi, Jumat (2/11/2018), Kepala DPM-PTSP Edi Junaedi mengatakan kalau kewenangan untuk penerbitan rekomendasi itu sudah di PTSP Jakpus.
"Tanya yang bersangkutan saja, Mas," katanya.
Ketika pernyataan Edi ini dikofirmasi kepada Damar, TU PTSP Jakarta Pusat ini bersikukuh kalau yang berwenang mengeluarkan rekomendasi adalah PTSP Provisi.
"Lagipula reklame-reklame itu tidak berizin. Jadi, bagaimana kami dapat mengeluarkan rekomendasi untuk membongkarnya?" kata dia.
Ketika diingatkan bahwa sebagai SKPD yang menangani perizinan, bukankah PTSP Jakpus berwenang menertibkan masalah perizinan di wilayahnya? Damiar membenarkan. Namun ia tetap saja mengatakan bahwa yang berwenang mengeluarkan rekomendasi adalah PTSP Provinsi. (rhm}







