Jakarta, Harian Umum - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ingin mengembalikan Polri sebagai polisi pelindung dan pengayom rakyat dengan merevisi UU Polri.
Pembahasan revisi itu saat ini sedang bergulir di DPR.
"Ya, ada beberapa (atensi soal RUU Polri), terutama tentang bagaimana institusi Polri harus menjadi polisi rakyat, polisi pelindung rakyat gitu," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks DPR, Jakarta, Sabtu (6/6/2026), dikutip dari kompas.com.
Karena hal itu, Prasetyo menegskan bahwa Istana ingin substansi yang direvisi dalam UU Polri semakin menguatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga dengan revisi ini, Polri diharapkan semakin dicintai dan menjadi pengayom dan pelindung masyarakat.
"Jadi, lebih kepada substansinya di situ, bagaimana memperkuat institusi Polri untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengayom masyarakat, sebagai pelindung masyarakat, sebagai polisinya rakyat, polisi yang dicintai oleh rakyat," tegas Prasetyo.
Selain itu, ia mengatakan istana berharap polisi juga menjaga ketertiban masyarakat dan mampu menyelesaikan masalah terkait penyelundupan hingga narkoba. Sebab, faktor ketertiban masyarakat juga dapat berpengaruh dalam perekonomian.
"Ini di luar isu atau masalah nilai tukar rupiah, ini juga bukan sesuatu yang sepele. Masalah penyelundupan itu akan memengaruhi ekonomi kita. Kalau yang diselundupkan itu adalah barang-barang yang dapat mengganggu sektor ekonomi riil masyarakat gitu," ujar Prasetyo.
Politikus Partai Gerindra ini mencontohkan jika aparat penegak hukum tidak mampu menangkal adanya penyelundupan, tentu itu akan mengganggu industri garmen dalam negeri.
"Kemudian narkoba. Kalau kita tidak mampu memberantas narkoba, baik yang masuk, diselundupkan ataupun yang diproduksi dengan sekarang makin canggih modusnya makin modern ya itu akan merusak generasi muda kita ke depan gitu," kata Prasetyo.
Untuk diketahui, revisi UU Polri mulai memasuki tahap pembahasan setelah pemerintah menyerahkan 112 DIM kepada Komisi III DPR RI. DIM tersebut diserahkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan langsung dibahas dalam rapat Panja RUU Polri bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menjelaskan, dari total 112 DIM yang diajukan pemerintah terdapat 32 DIM berstatus tetap, 12 DIM substansi, 36 DIM redaksional, 24 DIM dihapus, dan delapan DIM substansi baru.
Setelah menyepakati DIM yang berstatus tetap, rapat Panja RUU Polri mulai memasuki pembahasan DIM yang berkaitan dengan substansi perubahan dalam revisi UU Polri. (man)


