Jakarta, Harian Umum- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) DKI Jakarta, Edi Junaedi, mengatakan, kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada Satpol PP agar membongkar dua papan reklame (billboard) di Harmoni, Jakarta Pusat, ada di tangan PTSP Jakarta Pusat.
Hal ini dikatakan terkait dengan tidak masuknya kedua papan reklame tersebut dalam daftar 60 reklame yang sejak 19 Oktober 2018 secara bertahap sedang ditertibkan Pemprov DKI Jakarta.
Padahal, baik ke-60 reklame tersebut maupun kedua reklame yang berada di Harmoni sama-sama tidak memiliki izin dan didirikan dengan tiang tumbuh meski berada dalam Kawasan Kendali Ketat, sehingga melanggar pasal 9 Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Mas, kewenangan (untuk memberikan rekomendasi) sudah di PTSP Jakpus. Monggo ditayakan kepada yang bersangkutan," katanya kepada harianumum.com, Jumat (2/11/2018), melalui pesan WhatsApp.
Meski demikian Edi mengatakan, untuk membongkar kedua reklame itu sebenarnya tak perlu rekomendasi.
"Mekanismenya SP (Surat Peringatan) 1-3. (Setelah itu) langsung bongkar dan segel," katanya.
Seperti diketahui, Gubernur Anies Baswedan menertibkan reklame-reklame tak berizin karenatahun anggaran 2017, ditemukan potensi kerugian hingga Rp83,9 miliar dari retribusi reklame dan Rp50 miliar dari pajak reklame, karena BPK menemukan ada 118 reklame tak berizin dan 77 reklame yang telah habis izinnya, namun belum didaftar ulang (BDU).
Berdasarkan hasil kordinasi dengan KPK pada rapat bulan Juni dan Juli, diputuskan untuk menertibkan semua reklame ilegal demi menekan kebocoran dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Pada tahap pertama, 60 dari 153 papan reklame yang telah mendapat SP3 dari Satpol PP DKI, menjadi sasaran. Ke-60 reklame bodong ini merupakan reklame-reklame yang direkomendasikan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) untuk dibongkar.
Dari ke-60 reklame tersebut, juga dari total 153 reklame yang telah di-SP3, menurut data Satpol PP, reklame di Harmoni yang diketahui milik PT Warna Warni Media (MMD) dan PT Kharisma Karya Lestari (KKL), tidak masuk daftar.
Yang lucu, pada April 2018 silam kedua reklame ini sesungguhnya telah di-SP 3 Satpol PP DKI Jakarta, bahkan sempat dibongkar oleh kedua perusahaan itu, namun sebulan kemudian mereka membangunnya kembali, dan tayang lagi hingga sekarang.
Konon, menurut data yang dihimpun, dari kedua reklame tersebut, reklame digital milik PT KKL sama sekali tidak memiliki izin dan melanggar Pergub 148 karena menggunakan tiang tumbuh. Sedang reklame digital milik PT MMD semula izinnya telah habis dan tidak diperpanjang, namun setelah dibongkar pada April 2018, izin reklame itu kembali diurus ke PTSP Jakarta Pusat.
Belum jelas apakah izin baru untuk perusahaan itu telah diterbitkan PTSP Jakpus atau belum, namun jika melihat konstruksinya yang menggunakan tiang tumbuh, sementara kawasan Harmoni merupakan Kawasan Kendali Ketat, maka PTSP Jakpus melakukan kesalahan besar jika izin dikeluarkan.
Hingga berita ditayangkan, harianumum.com belum dapat melakukan konfirmasi kepada Kepala PTSP Jakpus Sri Ratu Mulyati, karena berkali-kali harianumum.com mendatangi kantornya, staf yang bersangkutan selalu mengatakan kalau pimpinannya sedang keluar kantor. (rhm)







