Jakarta, Harian Umum- Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah mengatakan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), juga PTSP Jakarta Pusat, dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika dalam menjalankan tugas dan fungsinya terindikasi melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pasalnya, dua papan reklame (billboard) digital di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, tidak masuk dalam daftar 60 reklame yang sedang ditertibkan Pemprov DKI Jakarta. Padahal, seperti halnya ke-60 reklame yang sedang ditertibkan tersebut, reklame di Harmoni yang masing-masing dimiliki oleh PT Warna Warni Media dan PT Kharisma Karya Lestari, menggunakan tiang tumbuh, sehingga melanggar Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame karena kawasan Harmoni termasuk Kawasan Kendali Ketat.
"PTSP seharusnya menginventarisir semua reklame di Jakarta, termasuk soal perizinannya, sehingga jika kedapatan ada yang tak berizin, atau izinnya sudah habis tapi tidak diperpanjang, atau pendiriannya tidak sesuai Pergub, segera rekomendasikan kepada Satpol PP agar dibongkar," katanya.
Ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) ini menilai, jika reklame di Harmoni yang pelanggarannya begitu telanjang, terlihat oleh mata, tidak kunjung direkomendasikan kepada Satpol PP untuk dibongkar, maka patut diduga ada sesuatu di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini.
"Mungkin ada pihak-pihak tertentu atau pejabat tertentu yang bermain. PTSP harus jujur menjelaskan karena keberadaan reklame-reklame ilegal itu merugikan keuangan Pemprov DKI dari sektor pajak dan retribusi," katanya.
Amir juga tegas mengatakan bahwa jika PTSP tidak merekomendasikan pembongkaran reklame tersebut, maka sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, SKPD ini dapat digugat ke PTUN. Sebab, UU ini menyatakan bahw bila ada pejabat publik merugikan masyarakat atau menyalahi peraturan dari sisi administrasi pemerintahan, maka dapat diadukan PTUN.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menargetkan untuk membongkar 60 reklame yang bertebaran di jalan protokol yang masuk Kawasan Kendali Ketat, yakni Jalan HR Rasuna Said, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto dan S Parman, karena tidak berizin dan menggunakan tiang tumbuh.
Sesuai pasal 9 Pergub 148, reklame di Kawasan Kendali Ketat harus ditempel di dinding bangunan atau dipasang di atas bangunan.
Ke-60 reklame ini, menurut data Satpol PP, semuanya direkomendasikan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). (rhm)







