Jakarta, Harian Umum-Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo menegaskan, pesepeda yang tidak memanfaatkan jalur yang telah disediakan Pemprov DKI Jakarta dapat dikenakan denda Rp 100.00 dan ancaman kurungan penjara 15 hari.
“Kepada para pesepeda itu juga ada ancaman hukumannya karena tidak memakai jalur yang sudah disediakan. Itu ada ancaman hukumannya yaitu Pasal 299 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” kata Sambodo di FX Sudirman, Jakarta Pusat pada Kamis (18/6).
“Untuk dendanya itu Rp 100.000 atau ancaman kurungan (penjara) 15 hari,” tambah perwira menengah polisi ini dengan tanda tiga bunga melati di pundaknya.
Sambodo mengatakan, sanksi itu hanya berlaku di tempat-tempat yang sudah ada jalur sepeda. Sementara bagi tempat yang belum ada jalur sepeda, petugas tidak akan menindaknya.
Sebagai contoh jalur sepeda sementara (pop up bike lane) yang telah disediakan pemerintah di bahu Jalan Sudirman-Thamrin. Dia berharap, kepada pesepeda untuk sementara waktu memakai bahu jalan, bukan di atas trotoar meski awalnya pemerintah menyiapkan jalur di atas trotoar.
Jalur sepeda dan pejalan kaki terpaksa dipisahkan sementara untuk menekan penyebaran Covid-19 antar keduanya. Dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pihaknya telah sepakat untuk memasang kerucut lalu lintas (traffic cone) di ruas jalan dengan total panjang 14 kilometer (tujuh kilometer mengarah ke Bundaran HI dan tujuh kilometer mengarah ke Senayan).
“Sepekan ini kami arahkan kepada pesepeda untuk masuk ke jalur yang disediakan. Jika masih ada pesepeda yang bandel tidak mengerti jalur sepeda padahal di jam-jam itu ada jalur sepeda bisa saja kami kenakan tilang,” tegasnya. (hnk)







