Jakarta, Harian Umum- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah membahas recana untuk meminta Polri memasukkan Ketua DPR Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena hingga kini tersangka kasus e-KTP itu tak juga menyerahkan diri.
"Saat ini, terkait dengan DPO, KPK masih membahasnya. Setelah kami mendatangi rumah SN kemarin, juga sudah disampaikan agar yang bersangkutan bisa beritikad baik dengan cara menyerahkan diri dan kooperatif dengan proses hukum," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).
Febri mengimbau kepada siapa pun agar tidak melindungi atau menyembunyikan Novanto, karena upaya menyembunyikan ketua DPR yang juga ketua umum Partai Golkar tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Oleh karena itu, kami ingatkan juga pada pihak-pihak lain agar jangan sampai ada upaya untuk melindungi atau menyembunyikan, karena ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut sebagaimana diatur di pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun. Jadi, kami harap hal ini tidak perlu terjadi," katanya.
KPK berharap Setnov, panggilan akrab Setya Novanto, kooperatif dan memiliki itikad baik untuk menyerahkan diri dengan datang ke KPK.
Terkait kasus e-KTP yang menjerat Setnov, hari ini KPK kembali mengeluarkan surat panggilan kepada ketua DPR itu untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. Ini merupakan pemanggilan yang keempat kalinya untuk Setnov, untuk menjadi saksi bagi tersangka.
Sebelumnya, Setnov selalu mangkir dari panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Datang menghadap penyidik KPK merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi," pungkas Febri. (rhm)







