Jakarta, Harian Umum - Para pegawai non PNS di lingkungan Unit Pengelola (UP) Perparkiran Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih mengeluhkan kebijakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di bawah Dinas Perhubungan itu.
Pasalnya, pemotongan remunerasi yang mereka alami pada Januari-April 2024, juga belum dilunasinya pembayaran pesangon untuk 22 pegawai yang pensiun pada 2003 dan pada Januari hingga awal Mei 2004, hingga kini persoalannya masih menggantung.
"Belum ada tanda-tanda aspirasi kami didengar, apalagi diakomodir," kata Ragil, salah satu staf parkir, Jumat (17/5/2024).
Menurut dia, pemotongan remunerasi pernah terjadi pada 2017 yang berujung pada dicopotnya kepala UP Perparkiran kala itu, dan setelahnya tak ada lagi pemotongan remunerasi. Pembayarannya pun tidak pernah mengalami keterlambatan.
"Remunerasi ini bagi pegawai tetap non PNS di UP Perparkiran merupakan penghasilan tetap di luar gaji pokok yang seharusnya dibayarkan setiap pertengahan bulan," jelas Ragil.
Namun, lanjut dia, kali ini pembayaran remunerasi sering telat, bahkan pada Januari - April 2024 dipotong secara besar besaran dengan alasan efisiensi.
"Dan untuk melegalisasi pemotongan tersebut, kepala UP Perparkiran Bapak Aji Kusambarto dan Kasubag TU Bapak Eko Haryanto secara tiba-tiba membuat Peraturan Kepala (Perka) UP Perparkiran Nomor 3 Tahun 2024, (diduga) dengan tujuan agar pemotongan remunerasi itu memiliki dasar hukum, dan terhindar dari temuan pemeriksa," imbuh dia
Secara panjang lebar Ragil menjelaskan, pada dasarnya gaji, remunerasi, asuransi BPJS, THR, gaji ke-13, dan pesangon adalah satu kesatuan dari rencana anggaran UP Perparkiran dalam setahun, tetapi pimpinan UP Perparkiran dan jajaran, yaitu Kasubag TU dan Kasubag Keuangan (keduanyadari unsur PNS), dengan dibantu manajer SDM yang merupakan pegawai non PNS, merubah sistem tersebut dengan menerbitkan SPJ.
"Dengan adanya SPJ itu, perhitungan pembayaran remunerasi tidak lagi berdasarkan anggaran per tahun, melainkan per bulan. Jika target per bulan dapat tercapai, remunerasi kami dibayar 100%, jika tidak, maka hanya dibayar 85%," imbuhnya.
Ia menegaskan, dengan sistem per bulan seperti itu, maka target sulit tercapai, akan tetapi jika pendapatan per bulan diakumulasi dalam setahun, pendapatan akan melebihi kebutuhan belanja pegawai tetap non PNS yang berjumlah 122 orang, sehingga pendapatan UP Perparkiran mengalami surplus, tidak defisit.
"Instans kami saat ini bukan hanya menghadapi soal remunerasi yg dipotong, dan pembayarannya yang selalu tertunda, karena pesangon15 rekan kami yang pensiun tahun 2023 belum terlunasi," imbuh Ragil.
Ia mengungkap bahwa dari alokasi belanja pegawai sebesar Rp34,5 miliar pada tahun 2023, dengan jumlah pegawai tetap non PNS sebanyak 137 orang, anggaran yang terserap 'hanya" Rp32 miliar, sehingga surplus Rp2,5 miliar.
"Saldo itu semestinya bisa dipakai untuk membayar pesangon, tetapi malah dipergunakan untuk sarana prasarana. Parahnya, 7 orang teman kami yang purna tugas pada Januari hingga Mei 2024 ini, belum menerima uang pesangon sama sekali," imbuhnya.
Ragil menilai, kepala UP Perparkiran dan jajarannya telah memperlihatkan niat yang tidak baik, terutama sejak mengubah sistem pencapaian target menjadi per bulan, dan memotong remunerasi dengan dalih efisiensi.
"Alasan efisiensi itu menurut saya tidak rasional, karena kalau memang untuk efisiensi, masak hak pegawai dipotong dan dibuat peraturan baru secara tiba-tiba. Kenapa UP Perparkiran tidak membuat regulasi yang kuat dan mengika ,agar UP Perparkiran lebih makmur dan memperoleh pendapatan yang besar," katanya.
Ragil juga mengungkap suatu fakta yang menarik karena penerimaan PJLP di lingkungan UP Perparkiran melonjak drastis, sehingga membuat anggaran belanja pegawai ikut membengkak.
"Tahun 2021, UP Perparkiran hanya menerima 60-an orang PJLP, tapi pada tahun 2022 dan 2023 membengkak menjadi 171 orang, dan para PJLP itu digaji sesuai UMP (Upah Minimum Provinsi) Jakarta," katanya.
Namun, lanjut dia, di sisi lain ada rencana UP Perparkiran untuk mengurangi, bahkan memberhentikan secara permanen petugas TPE (Terminal Perparkiran Elektronik) yang merupakan juru parkir (Jukir) aktif dan produktif.
"Ini mengerikan, karena bagaimana target bisa terpenuhi kalau petugas TPE dikurangi, sementara saat ini TPE pun banyak yang rusak?" katanya.
Ragil menyebut, pada tahun 2020 dan 2021 ada anggaran perawatan sebesar Rp2,4 miliar, dan ia juga mempertanyakan anggaran itu digunakan untuk apa karena faktanya, TPE tidak di-maintenance dengan baik.
"Dengan rusaknya TPE, praktis sistem perparkiran on street yang dikelola UP Perparkiran dan yang kami tangani, kembali ke sistem manual, tidak lagi terintegrasi. Ini tentu aja merugikan UP Perparkiran sendiri," imbuhnya.
Ragil mengingatkan Kepala UP Perparkiran agar sebaiknya memperbaiki instansi dengan baik dan benar agar UP Perparkiran lebih makmur, daripada mengoreksi hal-hal sepele, yang anehnya selalu menjadikan remunerasi dan pesangon sebagai sasaran.
"Karena bukankah remunerasi dan pesangon sudah ada aturanya, yaitu Pergub Nomor 148 Tahun 2010 dan Perka UP Perparkiran Nomor 12 Tahun 2021," Ragil kembali mengingatkan.
Ragil meyakini, bila peraturan dijalankan dengan baik dan benar, pasti tidak ada sengketa soal remunerasi. Namun, karena pemikiran yang kerdil, maka remunerasi dirinya dan kawan-kawannya, juga pesangon pegawai yang telah purnatugas, sudah terbayar dan tidak ada gejolak seperti saat ini
"Persoalan yang terjadi saat ini adalah akibat ulah management UP Perparkiran yang semrawut dan tidak profesional, bahkan banyak unsur manipulasi. Kami sampaikan ini di media, karena kami merasa diperlakukan tidak manusiawi oleh pimpinan," tegas Ragil.
Sebagai perwakilan semua pegawai tetap non PNS di UP Perparkiran, Ragil mengakui kalau ia dan teman-temannya mengeluhkan. perlakuan pimpinan dan manajemen UP Perparkiran, karena ingin ke depan UP Perparkiran lebih profesional dan lebih baik.
"Kami juga berharap ada perhatian dari jajaran bidang hukum di Pemprov Daerah Khusus Jakarta untuk dapat turun tangan menyelesaikan permasalahan kami. Sejujurnya, sebagai pegawai tetap non PNS di UP Perparkiran, kami merasa mendapat perlakuan yang diskriminatif, karena pegawai lain tidak mengalami seperti yang kami alami saat ini," pungkas Ragil.
Hingga berita ditulis, pihak UP Perparkiran belum dapat dikonfirmasi. (rhm)






