JAKARTA, HARIAN UMUM - Anggota TGUPP (Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan) untuk mengembalikan gajinya terhitung dari gaji saat ia mulai merangkap jabatan. Hal itu ditegaskan Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.
"Saya tekankan dalam rapat Banggar ini untuk dikembalikan uang dari mulai kapan di TGUPP terus dia merangkap jabatan, harus fair juga," kata Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, (9/12/2019).
Prasetio mengatakan untuk mengetahui kapan anggota TGUPP tersebut merangkap jabatan, dia akan berkoordinasi dengan Badan Perencana Pembangunan Daerah atau Bappeda. "Tidak boleh ada anggota TGUPP yang bekerja di dua tempat dengan gaji dari satu APBD," tegasnya.
Prasetio melihat ada empat anggota TGUPP yang melakukan rangkap jabatan, salah satu di dewan pengawas kesehatan.
Adapun salah satu anggota TGUPP yang diduga merangkap jabatan sebagai dewan pengawas rumah sakit adalah Achmad Haryadi. Dia ditunjuk sebagai dewan pengawas rumah sakit sejak Oktober 2016, namun pada 2018 nama Haryadi masuk dalam salah satu TGUPP.
Seperti diketahui anggaran untuk TGUPP dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta tahun 2020 dipangkas. Dari mulanya anggaran diusulkan sebesar Rp 19,8 miliar dalam RAPBD 2020. Anggaran itu paling banyak digunakan untuk menggaji 67 anggota TGUPP.
Namun Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta hanya menyetujui anggaran untuk gaji 50 anggota TGUPP. Belum diketahui besaran gaji setiap anggota TGUPP. (Zat)







