JAKARTA, HARIAN UMUM - Kenaikan anggaran TGUPP (Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan) yang diajukan pada pembahasan anggaran kali ini bakal mengalami kendala. Sebab pada rapat di komisi A DPRD DKI, anggaran tersebut dihapus.
"Tadi dalam rapat sesuai kesepakatan, anggaran TGUPP kita rekomendasikan masuk dalam dana operasional gubernur. Jadi tidak lagi menempel di Bappeda, dan semua itu sudah ketok palu," ujar anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warseso, di gedung dewan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).
Gembong mengungkapkan, pencoretan anggaran TGUPP itu, sudah menjadi kesepakatan bersama dalam rapat. Menurut dia acuan penghapusan anggaran TGUPP adalah adanya rekomendasi dari Kemendagri 2018.
Sementara menanggapi soal keberadaan TGUPP, Gembong menilai hal itu merupakan hak gubernur. Namun untuk anggaran sebaiknya dialihkan ke operasional gubernur.
"Semua sudah diputuskan bersama. Kita tidak menghalangi keberadaan TGUPP. Silahkan semua berjalan dengan baik, namun anggarannya jangan dimasukan lagi ke Bapeda," jelas Gembong.
Sebelummya dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Jakarta 2020, Bappeda mengajukan kenaikan anggaran TGUPP sebesar Rp 26,5 miliar dari sebelumnya Rp 19 miliar.
Untuk diketahui, honor anggota TGUPP diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 2359 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan TGUPP. Kepgub tersebut mengatur gaji ketua TGUPP, ketua bidang dan anggota dengan beberapa grade yang didasarkan pada tingkat pendidikan dan pengalaman kerja.
Gaji maksimal untuk Ketua TGUPP, yakni senilai Rp 51,5 juta, gaji maksimal ketua bidang Rp 41,2 juta dan gaji anggota antara Rp 8 juta sampai Rp31,7 juta, disesuaikan tingkatan pendidikan dan lama masa kerja setiap anggota. (Zat)






