Jakarta, Harian Umum- Wakil Ketua II Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Prabowo Soenirman, meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penutupan Jalan Jatibaru Raya, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Gubernur sebaiknya dengan kewenangan yang dipunyai harus menerbitkan Pergub guna menetapkan Jalan Jatibaru itu ditutup sementara atau permanen, karena DKI wilayah khusus sesuai UU No 29 Tahun 2007," katanya kepada harianumum.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (31/3/2018).
Ia menambahkan, penerbitan Pergub inilah yang harus dilakukan ahar secara administrasi pemerintahan, kebijakan Anies menutup Jalan Jatibaru Raya dalam rangka penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, tidak salah, selain diskresi yang dipunyai Gubernur.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan empat tindakan malaadministrasi dalam penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penutupan jalan itu, berdasarkan temuan ORI, memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.
Menurut ORI, Pemprov DKI perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu demi menghindari praktik malaadministrasi yang terjadi saat ini dengan membuat rancangan induk atau grand design kawasan dan rencana induk penataan PKL, menata dan memaksimalkan Pasar Blok G, dan mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang sesuai peruntukannya.
ORI juga merekomendasikan menetapkan masa transisi guna mengatasi malaadministrasi yang telah terjadi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari dengan melibatkan partisipasi semua pemangku kepentingan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Selain itu, Pemprov DKI harus memaksimalkan peran dan fungsi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai tugas dan fungsi instansi terkait sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, mengatakan, sebagai pemimpin dari sebuah wilayah otonomi khusus, Anies memiliki wewenang yang sangat luas sebagaimana diatur dalam UU No 29 Tahun 2017, kecuali kewenangan di bidang moneter, kebijakan luar negeri, pertahanan dan keamanan, dan agama.
"Dengan kewenangan seluas itu, jangankan menutup Jalan Jatibaru, menutup Jalan Thamrin-Sudirman pun kalau memang dibutuhkan, bisa dilakukan," katanya kepada harianumum.com via telepon, Sabtu (31/3/2018).
Hanya saja, kata dia, terkait penutupan jalan, termasuk Jalan Jatibaru, ada peraturan perundang-undangan yang berbenturan dengan kewenangan yang begitu luas yang diberikan pemerintah pusat kepada gubernur DKI melalu UU No 29, yakni UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, karena UU ini melarang jalan raya yang merupakan akses publik, ditutup.
"Karena itu, Anies perlu diskresi untuk menutup Jalan Jatibaru agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan," katanya.
Diskresi itu dapat dilakukan dengan bersandar pada pasal UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pasal 23 huruf c.
"Pasal yang mengatur tentang diskresi ini menyatakan, pengambilan keputusan dan/atau tindakan dapat dilakukan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas. Unsur ini terpenuhi karena di satu sisi UU No 29 Tahun 2007 memberi kewenangan yang luas kepada gubernur DKI, tapi di sisi lain UU No 38 Tahun 2004 melarang jalan raya ditutup," jelasnya.
Aktivis yang akrab disapa SGY ini pun meminta kepada para pendukung Ahok agar jangan asal menyerang kebijakan Anies menutup Jalan Jatibaru Raya.
"Jangan serang kebijakan Gubernur Anies menata Tanah Abang, karena Beliau sedang menjalankan wewenang otonomi dalam membangun Jakarta," pungkasnya. (rhm)







