Jakarta, Harian Umum- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno memastikan, dirinya dan Gubernur Anies Baswedan akan melaksanakan rekomendasi Ombudsman yang menilai bahwa Pemprov DKI telah melakukan malaadministrasi dalam penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Saya rasa dari usulan-usulan itu bisa kami kerjakan karena (kebijakan) ini memang (sedang) dievaluasi dan dalam waktu yang singkat (akan ada hasilnya)," kata dia kepada wartawan du Monas, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).
Diakui, ini, penataan kawasan Tanah Abang masih dalam tahap awal, sehingga masih dapat disesuaikan dan diperbaiki.
Nantinya, kata dia, da penataan Tanah Abang tahap menengah, di mana segala kekurangan dalam penataan tahap satu akan diperbaiki.
"Kami luncurkan penataan tahap dua atau tahap jangka menengah, di mana kami harapkan di situ ada solusi yang menuju untuk wilayah Tanah Abang yang terintegrasi," tegasnya.
Seperti diketahui, kebijakan Pemprov DKI menutup Jalan Jatibaru Raya dalam rangka menata kawasan Tanah Abang tak hanya membuat Anies dilaporkan ke Polda Metro Jaya, namun juga menarik perhatian Ombudsman.
Dari hasil penelitian lembaga yang fokus menangani layanan publik ini, ditemukan empat jenis malaadministrasi dalam penutupan jalan tersebut, yakni tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, abaikan kewajiban hukum dan melawan hukum.
Untuk ini Ombudsman meminta Pemprov DKI mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan penataan kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan demi menghindari praktik malaadministrasi yang terjadi saat ini, dengan membuat rancangan induk atau grand design kawasan Tanah Abang, dan rencana induk penataan PKL, menata dan memaksimalkan Blok G.
Karena hal tersebut, Ombudsman merekomendasikan agar Gubernur Anies dan Wagub Sandi menetapkan masa transisi guna mengatasi malaadministrasi yang telah terjadi dalam jangka waktu paling lambat 60 hari dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Anies-Sandi juga diminta memaksimalkan peran dan fungsi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai tugas dan fungsi instansi terkait sebagaimana diatur dalam PP No 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dirjen OTDA Kemendagri Sumarsono mengatakan, rekomendasi itu harus dilaksanakan. Jika tidak maka melanggar pasal 37 ayat (4) PP No 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Pengawas Penyelenggara Penerintahan Daerah.
Sanksi atas pelanggaran ini adalah teguran tertulis, tidak diberi hak keuangan selama tiga bulan hingga enam bulan, penundaan evaluasi Raperda, pengambilalihan kewenangan perizinan, penundaan pemotongan Dana Alokasi Umum, disuruh mengikuti program pembinaan khusus, pemberhentian sementara selama 3 bulan, pemberhentian sementara selama 6 bulan, dan pemberhentian tetap.
Tahapan pemberian sanksi itu dilakukan jika setiap sanksi yang diberikan, tidak diindahkan.
Sandi menegaskan, Pemprov DKI akan mencarikan solusi berkeadilan untuk warga Jakarta, sehingga PKL tidak mengalami kesulitan dalam mencari nafkah, terutama saat memasuki Ramadan.
"Kami percepat (tindak lanjut laporan Ombudsman) karena ini mau masuk Ramadan. Jadi jangan sampai ada lapangan kerja yang terganggu dan kebutuhan masyarakat yang terganggu karena ada penataan yang tidak tepat," pungkasnya. (rhm)







