Jakarta, Harian Umum - Usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5 persen yang digaungkan koalisi partai politik pendukung pemerintah, direspon dengan keras oleh partai-partai nonparlemen.
Partai-partai itu beranggapan, kenaikan PT itu dari 4% menjadi 5%, merupakan akal-akalan partai politik besar untuk menjegal partai kecil, sehingga berpotensi membuang makin banyak suara sah dalam Pemilu mendatang (2029).
Partai yang protes di antaranya Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gema Bangsa, Hanura, dan Partai Perindo.
"Parpol besar kok tidak percaya diri begitu. Regulasi harus mengawal aspirasi," kritik Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gede Pasek Suardika, dilansir Kompas.com, Sabtu (19/9/2026).
Menurut dia, partai politik yang sudah berada di parlemen semestinya siap bersaing dengan partai manapun, kalau merasa telah bekerja dengan baik untuk masyarakat.
"Kompetisi politik yang fair adalah dengan menghargai satu suara rakyat sekalipun dengan cara terhormat," kata Pasek.
Ia menilai, kenaikan PT menjadi 5 persen tidak sesuai dengan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, karena MK menekankan pentingnya meminimalkan jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
"Dengan 4 persen saja sudah melanggar, kok malah dinaikkan. Jadi, keinginan menaikkan PT 5 persen adalah inkonstitusional dan ilegal," tegas Pasek.
Hal yang sama dikatakan Ketua Umum Partai Gema Bangsa Ahmad Rofiq dan Wakil Ketua Umum Hanura, Patrice Rio Capella.
Mereka mengatakan, kenaikan PT dari 4 persen menjadi 5 persen tidak sejalan dengan argumentasi konstitusional dan rasionalitas dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.
"Saya tidak yakin para ketum partai koalisi sepakat menaikan PT menjadi 5 persen, coba tanya lah pada Ketum partai yang hadir apa mereka sepakat 5 persen? Saya enggak yakin. Namun jika itu benar terjadi, ini bukti para pendukung parpol koalisi arogan, mengangkangi bahkan melenceng dari Putusan MK," tegas Rio dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2026).
Menurut dia, PT seharusnya tidak ditetapkan secara tetap pada angka 4 persen ataupun dinaikkan menjadi 5 persen, tanpa mempertimbangkan pedoman yang diberikan MK.
"Kalau didasarkan pada putusan MK, maka suka tidak suka diakui tidak diakui, PT 4 persen tidak mempunyai dasar rasional yang jelas. Yang logika hukumnya adalah PT-nya, tidak lewat 4 persen dan tidak tetap 4 persen," tegas dia.
Rio mengingatkan bahwa delapan partai nonparlemen pada Pemilu 2024 memperoleh akumulasi lebih dari 17 juta suara, tetapi suara tersebut tidak terakomodasi di DPR.
"Sebaiknya DPR jangan melenceng dari pedoman yang telah diputuskan MK, Rujukannya harus itu, kita bernegara ini ada aturan dan landasan konstitusional yang sama-sama telah kita sepakati," di mengingatkan.
Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah juga menolak kenaikan PT menjadi 5 persen.
"Peningkatan PT menjadi 5 persen tidak sejalan dengan putusan MK yang mendorong adanya perumusan ulang besaran PT yang mampu menjaga proporsionalitas hasil Pemilu dan suara terbuang," kata Ferry, Rabu (16/9/2026).
Menurut dia, yang paling esensi adalah disproporsionalitas hasil Pemilu.
"Banyaknya suara terbuang yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi mengalami peningkatan dari Pemilu ke Pemilu. 2019 suara terbuang 13.5 juta dan di 2024 kemarin 17,3 juta," ungkap Ferry.
Oleh sebab itu, dia meminta besaran PT dikaji kembali dengan mempertimbangkan sistem Pemilu proporsional dan alokasi kursi di setiap Dapil.
Usulkan PT 1 persen
Sementara itu, sejumlah partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) pun mengusulkan agar angka PT dibuat lebih kecil dari 4 persen agar sejalan dengan putusan MK dimaksud
Ketua Umum Partai Buruh yang juga ketua umum GKSR, Said Iqbal, mengatakan, kenaikan PT menjadi 5 persen berpotensi membuat hasil Pemilu semakin tidak proporsional.
"Jadi, kalau angka PT mau dinaikan menjadi 5 persen, hal itu justru akan menyebabkan disproporsionalitas hasil Pemilu menjadi semakin tinggi dan suara sah yang terbuang akan semakin banyak," ujar Said, Jumat (18/9/2026).
Dalam pandangan GKSR, intensi dari Putusan MK tersebut sesungguhnya adalah mendorong pembentuk undang-undang agar tidak memberlakukan aturan PT.
"Kalau pun tetap ingin diberlakukan, maka besaran angka PT harus diperkecil," kata Said.
Said mengusulkan agar perhitungan PT tidak lagi menggunakan jumlah suara sah secara nasional, tetapi berdasarkan jumlah suara sah partai politik di setiap daerah pemilihan (Dapil).
"Aturan PT yang berbasis pada perolehan suara sah di tiap Dapil lebih fair ketimbang PT yang dihitung berdasarkan perolehan suara sah nasional. Sebab, keterpilihan wakil rakyat pada suatu dapil tidak dipengaruhi atau dibatasi oleh perolehan suara parpol di daerah pemilihan yang lain," ujar Said.
Oleh karena itu, GKSR mengusulkan agar angka PT ditetapkan sebesar 1 persen untuk menjaga proporsionalitas hasil Pemilu, sekaligus mencegah semakin banyaknya suara pemilih yang terbuang. (man)


