Jakarta, Harian Umum - Ketua KPU yang diberhentikan DKPP pada Rabu (3/7/2024) lalu, Hasyim Asy'ari, berjanji membiayai kebutuhan korban perbuatan asusilanya yang berinisial CAT sebesar Rp30 juta/bulan.
Janji itu dituangkan dalam kesepakatan yang dibuat antara Hasyim dan CAT pada 2 Januari 2024 dan dibacakan majelis hakim DKPP saat membacakan putusan kasus asusila Hasyim terhadap CAT, Rabu (3/7/2024).
Seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (4/7/2024), gaji para komisioner KPU, termasuk ketuanya, memang sangat besar.
Besaran gaji mereka diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2016.
Gaji Hasyim dan anggotanya teetuang pada Pasal 4 PP tersebut.
Berikut daftar gaji ketua dan anggota KPU:
Gaji Anggota dan Ketua KPU Pusat
1. Gaji Ketua KPU Rp43.110.000
2. Gaji Anggota KPU Rp39.985.000
Gaji Anggota dan Ketua KPU Provinsi
1. Gaji Ketua KPU Rp20.215.000
2. Gaji Anggota KPU Rp18.565.000
Gaji Anggota dan Ketua KPU Kabupaten/Kota
1. Gaji Ketua Rp12.823.000
2. Gaji Anggota KPU Rp11.573.000.
Ketua dan anggota KPU ini juga berhak menerima sejumlah fasilitas antara lain biaya perjalanan dinas sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1).
"Ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberikan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas," tulis ketentuan PP.
Selain itu, ketua dan anggota KPU juga berhak mendapat perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua dan anggota KPU diberikan juga fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 5 ayat (3).
Diberitakan sebelumnya, saat membacakan pertimbangan putusan perkara Hasyim yang bernomor 90-PKE-DKPP/V/2024, anggota majelis DKPP Muhammad Tio Aliansyah mengungkap fakta persidangan bahwa Pengadu (CAT) selalu menagih kepastian janji dari Teradu (Hasyim) untuk menikahi pasca kejadian pada 3 Oktober 2023.
Sebelumnya, Pengadu menyebut bahwa Teradu merayu hingga memaksa dirinya melakukan hubungan badan pada tanggal tersebut ketika berada di Den Haag, Belanda.
“Akan tetapi pengadu menerangkan bahwa Teradu tidak dapat memberikan jawaban yang pasti, sehingga Pengadu meminta Teradu untuk membuat surat tertulis di atas materai,” kata Tio.
Pada 2 Januari 2024, Teradu memenuhi permintaan pembuatan surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani oleh Teradu.
Berikut lima poin pokok dalam surat pernyataan tersebut sebagaiamana dibacakan anggota majelis DKKP:
1. Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama Pengadu
2. Membiayai keperluan Pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta/bulan
3. Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik Pengadu seumur hidup
4. Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat
5. Menelepon atau berkabar kepada Pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup
“Bahwa terhadap lima poin sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 2 Januari 2024, Pengadu merasa belum yakin. Sebagai bentuk proteksi, Pengadu menginginkan adanya konsekuensi jika kelima poin tersebut tidak ditepati oleh teradu,” imbuh Tio.
Oleh karena itu, ditambahkan klausul yang berbunyi: "demikianlah surat dibuat dengan sebenarnya bila tidak dapat dipenuhi saya bersedia dikenai sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati bersama sebesar 4 miliar rupiah yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu empat tahun”.
Penambahan klausul tersebut dibuat dan ditandatangani Teradu pada tanggal 5 Januari 2024.
Namun, Tio mengatakan, komunikasi yang dijanjikan Teradu tidak ditepati, bahkan Pengadu yang selalu berinisiatif untuk melakukan komunikasi dengan Teradu.
Atas hal itu, Pengadu mengajukan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada ketua PPLN Den Haag pada 4 Februari 2024, tapi Teradu membantah perihal pengunduran diri tersebut karena Pengadu disebut tidak pernah kirim surat pengunduran diri.
Terhadap pembuatan surat pernyataan tersebut, DKPP menilai adalah perbuatan yang tidak patut dilakukan Teradu.
“DKPP menilai bahwa tindakan Teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada Pengadu layaknya kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh Teradu,” kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan pertimbangan putusan. (rhm)







