Jakarta, Harian Umum - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta tidak membuka terlebih dahulu operasional tempat hiburan malam dan panti pijat. Pasalnya, sektor hiburan ini merupakan fase terakhir yang diperkenankan beroperasi setelah Covid-19 benar-benar terkendali.
"Setahu saya, (tempat hiburan malam) itu fase kelonggaran yang terakhir yang ada sentuhan manusia. Kayak supermarket, restoran, bukan langsung bersentuhan dengan manusia. Kalau spa itu kan langsung bersentuhan. Itu kalau tidak salah fase yang terakhir," ujar anggota fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Farazandi Fidinansyah, di Jakarta, Rabu (3/6).
Dia berharap, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membuka terlebih dahulu data-data riil pengendalian Covid-19 di Jakarta. Pihaknya memastikan, akan langsung manggil Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif jika tempat hiburan malam di Jakarta diperkenankan beroperasi.
"Kita akan panggil dinas pariwisata minta penjelasan. Sekarang ini, kalau dilihat baru bersiap new normal, dilonggarkan. Memang kajian harus dari sekarang. Yang kita takutkan banyak second wave itu. Kalau nanti tidak efektif, ya harus ditutup lagi," katanya.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani mengatakan, pembukaan tempat hiburan malam dan panti pijat dilakukan sesuai aturan. Menurutnya, pembukaan operasional tempat hiburan malam itu harus dilakukan sesuai protokol kesehatan.
"Semua usaha-usaha yang memang ada izinnya, kemudian mereka mengikuti apa yang sudah ditetapkan protokol kesehatannya oleh pemerintah. Saya kira nanti protokolnya pasti kan ada jaga jarak, kalau memang dia panti pijat jaga jarak, yah pasti susah," katanya.
Dia meyakini, jika tempat hiburan malam dan panti pijat dibuka saat Covid-19 belum terkendali dipastikan akan terjadi gelombang kedua. Sebab, ungkapnya, tidak sedikit orang asing yang mendatangi tempat hiburan malam dan langsung bersentuhan dengan orang-orang di sekelilingnya.
"Apalagi nanti yang datang banyak orang-orang asing, terus nggak ketahuan bawa penyakit kan kasihan nanti malah tertular. Yah artinya kalau memang dibuatkan protokol, yah protokolnya harus ditaati kalau nggak siap ditindak tegas sesuai aturan (Pergub Nomor 31 tahun 2020)," jelasnya. (hnk)







