Jakarta, Harian Umum - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) akan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas kebijakan pemerintah menaikkan pajak hiburan hingga kisaran 40-75 persen.
Kebijakan itu tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
"Kami sedang melakukan langkah hukum judicial review dan dalam waktu dekat diajukan meski beberapa daerah telah mengeluarkan Perda, dan kemarin telah ada diskusi dengan Kemenparekraf, tapi ini kami rasa kurang tepat, harusnya dilibatkan juga Kemenkeu dan Kemendagri," kata Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Keanggotaan Badan Pimpinan Pusat (BPP) PHRI Yuno Abeta Lahay di Bandung seperti dilansir kompas.com dari Antara, Kamis (18/1/2024).
Ia menjelaskan JR dilakukan karena banyak tempat hiburan yang melekat pada hotel dan restoran.
Meski demikian ia mengatakan, isi JR PHRI berbeda dengan gugatan yang diajukan Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) karena PHRI meminta pasal yang menetapkan besaran pajak 40 sampai 75 persen dihapuskan, dan pajak hiburan dikembalikan ke angka 10 persen sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
"Jadi, kami minta dikembalikan ke sana saja," ujarnya.
Yuno mengakui, dengan besaran tarif pajak minimal 40 persen dan maksimal 75 persen untuk hiburan khusus yang tergolong sebagai objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) telah memunculkan kekhawatiran dari para pelaku usaha, mengingat sektor hiburan merupakan penunjang pariwisata.
"Industri hiburan adalah kolaborasi. Hiburan dan kawan-kawannya itu kan penunjang pariwisata, kekhawatiran ini mulai terasa, Mbak Inul (Daratista) sudah menyampaikan kunjungan sudah dirasa turun," katajya.
Ia mengakui, seluruh stakeholder pariwisata menganggap jika ada satu bagian dari entertainment lifestyle terhambat, otomatis akan mengganggu keseluruhan bisnis pariwisata.
"Sejauh ini yang saya tahu, Kabupaten Bogor sudah menetapkan 50 persen. Kami dari PHRI sudah mulai mengumpulkan data, cuma yang baru kami dapat itu Kabupaten Bogor ditetapkan 50 persen," katanya lagi.
PHRI juga, kata Yuno, memberikan dorongan kepada pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dalam Rakerda PHRI Jabar agar lebih peduli terhadap hal tersebut, meski pemerintah daerah memiliki keterbatasan karena mereka merupakan pelaksana undang-undang.
"Kami paham pemprov punya keterbatasan karena ini amanat undang-undang dan musti dieksekusi, jadi kami paham tapi saya yakin dengan mengutip ucapan Menteri Parekraf semalam bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dan kami percaya akan hal itu," ujarnya.
Dalam konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta, Jumat (15/12/2023), Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pajak daerah tumbuh terutama didorong oleh peningkatan realisasi pajak dari sektor ekonomi yang bersifat konsumtif seperti pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir.
Adapun penerimaan pajak daerah hingga November 2023 tercatat sebesar Rp212,26 triliun atau tumbuh 3,8 persen secara tahunan dari sebelumnya Rp204,51 triliun. (man)


