Jakarta, Harian Umum - Dua bulan lebih kasus yang dilaporkannya ke KPK terkesan mengambang, tanpa tanda-tanda kapan masuk pengelidikan, mantan staf ahli DPD RI Muhammad Fithrat Irfan meminta atensi Presiden Prabowo Subianto.
Kasus yang dilaporkan Irfan adalah dugaan suap terhadap 95 dari 152 anggota DPD RI 2024-2029 saat pemilihan paket pimpinan lembaga itu pada tanggal 1 Oktober 2024, dan pemilihan wakil ketua MPR RI dari unsur DPD.
Kasus ini dilaporkan pada tanggal 6 Desember 2024.
"Saya menagih janji Bapak Presiden Prabowo Subianto agar merealisasi program ketujuh dalam Astacita-nya," kara Irfan melalui siaran tertulis, Senin (24/2/2025).
Astacita ke-7 tersebut berbunyi: Memperkuat reformasi politik, hukum & birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Irfan meminta kepada Prabowo, merujuk pada Astacita ke-7 tersebut, maka jangan ada tebang pilih dalam penanganan perkara hukum, termasuk yang dilaporkan ke KPK.
"Kasus yang saya laporkan bukan kasus pesanan. Karenanya, sebagai rakyat saya meminta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk memberi atensi pada kasus ini karena ini kasus besar, bahkan bisa jadi kasus korupsi terbesar di dunia," katanya.
Ia mengingatkan bahwa rakyat bersama Prabowo dalam melawan korupsi .
"Hukum semua yang diduga kuat terlibat, Pak, karena kasus ini membuktikan terjadinya kemerosotan moral SDM pejabat negara, dan ini mesti di berantas," katanya.
Irfan menyebut bahwa akar masalah di Indonesia saat ini salah satunya adalah korupsi, dan ia menilai dugaan suap pada pemilihan paket pimpinan DPD RI periode 2024-2029, juga pada pemilihan wakil ketua MPR RI dari unsur DPD, sangat melecehkan demokrasi, serta merusak cita-cita luhur para pendiri NKRI.
"Walaupun itu datang dari lingkaran Bapak, tapi Bapak harus berani mengambil sikap untuk membersihkan korupsi, di mulai dari rumah Bapak sendiri, kemudian dalam ruang lingkup luas. Jangan berharap Indonesia akan maju bila akar dari segala masalah Republik Indonesia ini, yakni korupsi dan suap terus dipelihara," imbuh Irfan.
Irfan mengaku, untuk melaporkan kasus ini, ia mempertaruhkan segalanya, yakni jiwa, raga dan keselamatan dirinya dan keluarganya.
"Kami diintimidasi," katanya.
Menurut informasi, Irfan sebelumnya bekerja sebagai staf ahli anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah berinisial RAA, dan mantan bosnya itu termasuk yang menerima suap dalam pemilihan paket pimpinan DPD RI periode 2024-2029, sehingga turut dilaporkan ke KPK.
Kepada media di KPK pada 18 Februari 2025, Irfan membeberkan kalau dalam pemilihan paket pimpinan DPD RI yang dimenangkan paket yang dipimpin Sultan Nazamuddin itu, 95 anggota DPD masing-masing menerima 5.000 dolar AS, dan dalam pemilihan wakil pimpinan MPR dari unsur DPD masing-masing menerima 8.000 dolar AS, sehingga total 13.000 dolar AS.
Irfan menjelaskan, pemberian uang dilakukan secara door to door ke tiap ruangan anggota DPD, dan kemudian disetorkan ke rekening bank. (rhm)







