Jakarta, Harian Umum - Penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku dinilai tidak sah, karena penetapan itu dilakukan oleh pimpinan KPK yang proses pemilihannya melanggar UU KPK No. 30 Tahun 2002.
Hal itu diungkap Direktur Gerakan Perubahan Muslim Arbi setelah berbincang dengan mantan ketua DPRD Sumatera Selatan Sarkowi Wijaya melalui telepon, Jumat (27/12/2024).
"Pagi tadi saya berbincang by phone dengan Dr Sarkowi Wijaya, mantan pimpinan Dewan di Sumatera Selatan. Beliau mengomentari penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. Kata Dr Sarkowi Wijaya; "Bang, kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijadikan tersangka oleh KPK itu tidak sah"," kata Muslim melalui siaran tertulisnya.
Sarkowi menjelaskan alasannya, yakni secara hukum lima komisioner KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dilantik Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 15 Desember 2024 lalu adalah tidak sah, karena seharusnya lima komisioner dan Dewas KPK dipilih dan diseleksi pada bulan Desember 2024 oleh panitia seleksi (Pansel) KPK yang dibentuk, ditunjuk dan di-SK-kan oleh Presiden Prabowo, bukan oleh Jokowi.
Sebab, berdasarkan UU KPK Nomor 40 Tahun 2002, setiap presiden hanya berhak satu kali dalam lima tahun membentuk dan memilih komisioner KPK dan Dewas KPK.
"Jadi, Presiden Joko Widodo sudah melanggar UU KPK dengan menunjuk dan membentuk Pansel dan Dewas KPK," kata Muslim menirukan pernyataan Sarkowi.
Ia menegaskan bahwa karena pimpinan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka secara hukum tidak sah, karena dipilih oleh Pansel bentukan Joko Widodo yang tak punya kapasitas atau kewenangan untuk itu, maka Hasto dapat melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan status tersangkanya.
'Karena dengan tidak sahnya lima komisioner KPK , maka secara otomatis semua keputusan dan kebijakan Komisioner KPK tidak berlaku secara hukum dan dinyatakan tidak sah, sehingga penetapan Hasto batal demi hukum," tegas Muslim
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menetapkan sembilan nama Pansel calon pimpinan (Capim) dan Dewas KPK periode 2024-2029 pada bulan Mei 2024 yang dituangkan dalam Keppres.
Kesembilan orang yang ditunjuk Joko Widodo tersebut adalah
1. Dr. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., M.B.A. (Kepala BPKP): ketua Pansel merangkap anggota
2. Prof. Dr. Arief Satria, SP. M.Si. (Rektor IPB & Ketua Ormas): wakil Ketua Pansel merangkap anggota
3. Dr. Ivan Yustiavandana, S.H., LL.M: anggota
4. Nawal Nely, S.E, M.BA: anggota
5. Prof. Ahmad Erani Yustika, S.E., M.Sc., Ph.D: anggota
6. Dr. Y. Ambeg Paramarta, S.H., M.Si: anggota
7. Prof. Dr. Elwi Danil., S.H., M.H: anggota
8. Rezki Sri Wibowo, M.Sc: anggota
9. Taufik Rachman, S.H., LL.M., Ph: anggota
Seleksi dilakukan pada bulan September - Oktober 2024, dan hasilnya dilantik pada 15 Desember 2024.
Kelima pimpinan KPK yang dilantik adalah:
1. Setyo Budiyanto, sebagai ketua merangkap anggota;
2. Fitroh Rohcahyanto, sebagai wakil ketua merangkap anggota;
3. Ibnu Basuki Widodo, sebagai wakil ketua merangkap anggota;
4. Johanis Tanak, sebagai wakil ketua merangkap anggota; dan
5. Agus Joko Pramono, sebagai wakil ketua merangkap anggota.
Kepada Muslim, Sarkowi mengingatkan kasus Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Kehakiman tahun 2010 yang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung yang kala itu dipimpin oleh Hendarman Supanji, dalam kasus korupsi akses Sisminbakum (Sistem Administrasi Badan Hukum).
Yusril mengajukan permohonan uji materi UU Kejaksaan tentang status hukum keabsahan Hendarman Supanji yang ditunjuk Prediden SBY sebagai jaksa agung, tetapi saat SBY melantik kabinetnya, Hendarman tidak ikut dilantik sebagai jaksa agung yang merupakan jabatan politik setingkat menteri dan hanya diangkat menjadi jaksa karir. Akibatnya, ketika jabatan presiden periode pertama SBY selesai pada 20 Oktober 2009 dan Hendarman masih bertugas meski usianya sudah 63 tahun, Yusril menganggap jabatan Jaksa Agung yang diduduki Hendarman itu ilegal.
Endingnya, MK mengabulkan gugatan Yusril dan dinyatakan bebas.
"Saya membandingkan kasus Hasto ini dengan kasus Yusril. Hasto dapat menggugurkan status tersangkanya dengan menggugat keabsahan pimpinan KPK periode 2024-2029, sehingga dengan demikian kepemimpinan KPK dapat dibatalkan," kata Muslim. (rhm)





