Jakarta, Harian Umum - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga menerima suap senilai Rp 60 miliar berkaitan dengan pemberian vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Uang suap itu mengalir ke majelis hakim hingga panitera muda.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin (14/4/2025) pagi menjelaskan, kasus ini berawal ketika pengacara terdakwa korporasi minyak goreng bernama Ariyanto Bakri menghubungi Wahyu Gunawan selaku panitera muda untuk 'mengurus' perkara kliennya.
Wahyu kemudian menyampaikan keinginan Ariyanto itu kepada M Arif Nuryanta yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Wahyu menyampaikan keinginan Ariyanto agar terdakwa korporasi diputus onslag atau lepas, permintaan itu pun disanggupi Arif Nuryanta.
Namun, Arif meminta imbalan Rp60 miliar untuk majelis hakim yang menangani perkara itu, sehingga masing-masing, baik ketua maupun dua anggota majelis hakim, menerima Rp20 miliar.
Ariyanto Bakri setuju dan memberikan uang Rp 60 miliar itu kepada Arif melalui Wahyu Gunawan dalam bentuk mata uang dolar AS.
"Setelah disampaikan (permintaan), beberapa waktu kemudian Ariyanto Bakri menyerahkan uang sebesar Rp 60 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat kepada Wahyu Gunawan," kata Qohar.
Oleh Wahyu Gunawan, uang Rp 60 miliar dalam dolar AS itu diserahkan kepada Arif, dan Wahyu diberi USD 50 ribu oleh Arif sebagai uang jasa penghubung.
"Setelah uang Rp 60 miliar diterima, Arif langsung menunjuk tiga orang hakim sebagai majelis hakim untuk perkara tersebut. Mereka adalah hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, dan hakim Djuyamto," jelas Qohar.
Setelah majelis hakim terbentuk dan terbit surat penetapan sidang, Arif memberikan uang sebesar Rp4,5 miliar dalam dolar AS kepada Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin, di mana uang tersebut diberikan sebagai uang untuk membaca berkas perkara, dan Arif menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi.
"Uang Rp 4,5 miliar itu oleh Hakim Agam Syarif kemudian dibagi tiga, yakni untuk dirinya, untuk Djuyamto dan Ali. Tak hanya itu, ada penyerahan uang kedua kalinya pada Oktober 2024 yang jumlahnya mencapai Rp18 miliar, dan uang itu kembali dibagi tiga," kata Qohar lagi.
Qohar menjelaskan, penyerahan itu dilakukan di depan Bank BRI Pasar Baru. Porsi pembagiannya adalah Djuyamto menerima Rp 6 miliar, Agam Syarif menerima Rp 4,5 miliar, dan Ali Muhtarom menerima Rp 5 miliar.
Usai pembagian uang itu, pada 19 Maret 2025 ketiga majelis hakim itu pun memvonis onslag atau lepas untuk korporasi yang menjadi terdakwa, sesuai permintaan Ariyanto Bakri.
Qohar menambahkan, dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah:
1. Muhammad Arif Nuryanta sebagai Ketua PN Jakarta Selatan;
2. Marcella Santoso (pengacara);
3. Ariyanto (pengacara);
4. Wahyu Gunawan (panitera muda pada PN Jakarta Utara;
5. Agam Syarif Baharudin (hakim);
6. Ali Muhtarom (hakim); dan
7. Djuyamto (hakim)
Para hakim tersebut disangkakan Pasal 12 Huruf C Juncto Pasal 12 Huruf B Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(man)


