Jakarta, Harian Umum - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby diduga memberikan uang tunai senilai 12.500 dollar Singapura untuk pejabat di Kementerian Kehutanan untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT)
"Penyidik menemukan selain adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar 14.000 dolar Singapura, diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan, di mana dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya, yaitu sekitar bulan Mei, sejumlah sekitar 12.500 dolar Singapura,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Budi menjelaskan, temuan tersebut berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan akan terus dilakukan pendalaman oleh penyidik, termasuk memeriksa salah satu pejabat di Kemenhut.
Meski demikian, dia belum mengungkapkan identitas pejabat Kemenhut yang menerima uang dari Bupati Kuansing.
“Terkait dengan dugaan pemberian pada bulan Mei tersebut, penyidik tentu masih akan terus mendalami, mengkonfirmasi kepada pihak-pihak lain sehingga bukti-bukti menjadi lebih kuat untuk menerangkan berkaitan dengan dugaan pemberian uang tersebut,” katanya.
Budi menegaskan, KPK belum menerima pengembalian uang dari pejabat Kemenhut tersebut.
Ia bahkan mengungkap bahwa pertemuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli dengan Suhardiman sudah terjadi beberapa kali.
“Pertemuan (Bupati Kuansing) dengan Pak Menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya, di antaranya di bulan April dan Mei,” katanya.
Ia memastikan bahwa temuan-temuan penyidik dalam rangkaian proses penyidikan kasus dugaan suap pada pelepasan kawasan HPT di Kuansing itu butuh dikonfirmasi dan dilakukan pendalaman berkaitan dengan pemberian-pemberian uang tersebut.
Diberitakan sebelumnya, pada 2 Juni 2026 Suhardiman melakukan audiensi dengan Raja Juli, dan sang Menhut mengaku kalau selesai audiensi, Suhardiman ternyata meninggalkan amplop di dalam map.
Raja Juli mengaku tidak tahu apa isi amplop itu karena ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu kepada Suhardiman yang telah kembali ke Kuansing.
Raja Juli juga mengaku bahwa ajudannya baru bertemu Suhardiman dan mengembalikN amplop itu pada tanggal 12 Juli, atau 17 hari sebelum Suhardiman ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 29 Juli 2026.
Soal pelepasan kawasan HPT di Kuansing, Raja Juli mengklaim dirinya belum pernah mengeluarkan izin pelepasan HPT di Kuansing meski hanya sejengkal.
'Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya),” katanya.
Suhardiman awalnya ditangkap KPK atas dugaan kasus suap dan gratifikasi pada pengisian jabatan Sekda di Pemkab Kuansing. Namun, dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan indikasi kalau Suhardiman juga menerim suap dari pelepasan kawasan HPT di Kuansing.
Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Kuansing Zulkarnaen, dan Direktur Utama PT MIC Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengusian jabatan Sekda. (man)


