Jakarta, Harian Umum - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba yang merupakan salah satu tersangka kasus korupsi kuota haji.
Praperadilan ini dimohonkan dengan subjek sah tidaknya penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap kantornya, dan diregisterasi sebagai perkara nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan, Senin (10/8/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Pemohon sudah pernah mengajukan praperadilan terkait Surat Keputusan Pimpinan KPK RI Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang penetapan tersangka, sehingga hakim berpendapat bahwa pengajuan praperadilan dengan petitum terkait status tersangka itu hanya dapat diajukan sekali.
Selain itu, hakim menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap Asrul dalam kasus ini telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, yakni adanya surat penetapan penggeledahan, dan juga ada surat dari ketua pengadilan yang dituangkan dalam berita acara penggeledahan.
"Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar
Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi kuota haji, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Yaqut saat menjadi Menteri Agama, yaitu Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pada Agustus 2025 KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk di rumah Yaqut dan sejumlah agen travel, termasuk PT Raudah Eksati Utama.
KPK menetapkan Asrul sebagai tersangka karena menemukan bukti bahwa Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur selaku dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) yang juga pemilik travel PT Maktour, meminta kuota haji khusus yang melebihi aturan 8 persen. Permintaan itu disampaikan saat mereka bertemu Yaqut dan Gus Alex.
"Selanjutnya, kedua tersangka, ISM dan ASR bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Group atau Asosiasi Kesthuri," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein dalam konferensi pers 8 Juni 2026.
Para tersangka dari pihak swasta itu diduga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak di Kemenag saat itu, yaitu Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama; RIzky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus; dan Gus Alex.
Asrul menjadi tersangka, juga karena KPK menemukan bukti bahwa dirinya memberikan uang sebesar USD 406.000 kepada Gus Alex.
Sebelumnya, Asrul telah mempraperadilankan KPK terkait penetapan status tersangka untuk dirinya, akan tetapi pada sidang tanggal 6 Juli 2026, hakim tunggal PN Jaksel menolak permohonannya. (man)


